Senin, 25 February 2019 02:10 UTC
Stephen Partowidjojo (37) warga Bukit Pakis Utara 3 saat diperiksa di di Kantor Bea Cukai Bandara Juanda. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda hingga kini masih menyelidiki temuan 400 proyektil peluru yang diamankan dari Stephen Partowidjojo (37) warga Bukit Pakis Utara 3, Surabaya.
Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan kepada yang bersangkutan untuk mengetahui asal usul peluru dan akan digunakan untuk apa dibawa ke Indonesia.
"Barang tersebut harus melalui izin yang ada, tapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin tersebut," kata Budi, Senin 25 Februari 2019.
BACA JUGA: Bawa Ratusan Amunisi, Penumpang di Bandara Juanda Diamankan
Saat diperiksa, kata Budi, pemilik barang tidak memiliki izin memiliki atau membawa proyektil peluru tersebut. Namun ia mengaku sebagai anggota Perbakin. "Namun diminta kartu anggota Perbakin, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan lantaran kartunya tertinggal di rumah," ucapnya.
Kasus ini terjadi Sabtu, 23 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Juanda menemukan adanya barang yang mencurigakan yang ada di dalam tas milik Stephen Partowidjojo (37) warga Bukit Pakis Utara 3.
BACA JUGA: Narkoba dari Ethiopia Digagalkan di Bandara Juanda
Saat itu petugas meminta pemilik tas untuk membuka tas tersebut dan menemukan lima bungkus proyektil peluru dengan jumlah sekitar 400 butir peluru.
Sebanyak 400 butir proyektil peluru itu antara lain 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30, dan 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm. Tak hanya itu petugas juga menemukan 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter dan 1 buah Pelatuk.
Semua barang tersebut disembunyikan oleh pelaku didalam tumpukan baju baju yang jukkan sehingga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai yang ada di Jalan Raya Juanda.