Logo

Narkoba dari Ethiopia Digagalkan di Bandara Juanda

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 December 2018 06:05 UTC

Narkoba dari Ethiopia Digagalkan di Bandara Juanda

Bea Cukai dan Polresta menegah peredaran narkoba jenis katinone seberat 9.140 gram yang dipesan AR (tengah) dari Etiopia. Foto: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – KPP Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda membongkar peredaran narkotika jenis katinon seberat 9.140 gram yang dikirim dari Ethiopia melalui paket pos.

DJBC Kanwil Jatim berkerja sama dengan Polresta Sidoarjo mengamankan AR, warga Sidoarjo yang merupakan pemesan katinon atau chatinone dari Etiopia. AR disebut memiliki jaringan internasional lantaran akan mengirim katinon itu ke Australia.

“Pelaku mengaku baru pertama kali menerima pesanan narkoba jenis katinon dari Etiopia. Selanutnya barang tersebut akan dikirim ke Australia dengan iming-iming imbalan 300 dolar Amerika Serikat sekali kirim,” kata Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Kamis 13 Desember 2018.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku belum pernah menjual narkotika jenis katinon di Indonesia. Masalahnya pasar di Indonesia tidak begitu banyak dan uang yang didapat dari Australia cukup besar, yakni 300 dolar AS atau sekitar Rp 4,34 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 43.629 Paket Narkoba

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Budi Harjanto bahwa katinone belum pernah dijumpai di Indonesia. “Kebanyakan narkotika jenis katinone hanya lewat di Indonesia, dan nyaris tidak pernah dijumpai peredarannya,” lanjutnya.

Penggunaan katinone memang berbeda dengan narkotika jenis lainnya. Katinone cukup dikunyah untuk mendapatkan sensasi yang hampir sama dengan narkoba jenis lainnya. Meskipu pada dasarnya rasa katinone cenderung pahit.

Penangkapan bermula dari adanya paket pos mencurigakan berupa kardus dari Etiopia di Bandara Internasional Juanda, 4 Desember 2018. Barang tersebut tidak lolos pencitraan sinar X yang didalamnya terdeteksi daun katinone.

BACA JUGA: Puluhan Pengedar Narkoba Di Sidoarjo Diringkus

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menangkap pelaku lantaran di dalam paket pos terdapat alamat pelaku,” lanjut Budi.

AR tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya dan membenarkan kiriman dari Etiopia adalah miliknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara di Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengakui barang tersebut akan dikirim ke Australia lantaran di Indonesia tidak diminati.

Budi menambahkan pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun hingga hukuman mati.