Kamis, 04 October 2018 11:49 UTC
Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba hasil sitaan. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jendral Bea Cukai (KPP DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda telah mengamankan 43.629 paket kiriman yang didapatkan periode Juli hingga September 2018.
Dari penindakan ini Bea Cukai Juanda mengamankan 4,5 kilogram (kg) ganja kering, 130 gram paket ganja, 7 botol vapor ganja cair, 10 gram narkoba jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 67 butir.
BACA JUGA : TUJUH KOPER BERISI ROKOK DIAMANKAN BEA CUKAI DI ASRAMA HAJI SUKOLILO
Dari hasil pengungkapan ini petugas Bea Cukai belum menangkap penerima paket kiriman yang diduga narkoba jaringan internasional itu. Petugas Bea Cukai hanya mengamankan orang suruhan penerima dan akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti.
“Kami mendapat nama Sol (DPO) sebagai pemesan barang yang kini sedang kami buru keberadaannya,” kata Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Kamis, 4 Oktober 2018.
BACA JUGA : POLDA JATIM SITA 13,6 SABU-SABU
Diterangkan Budi bahwa Sol ini adalah penerima barang pesanan dari Belanda berupa 67 butir pil ekstasi. Barang tersebut dikirim melalui Bandara Internasional Juanda melalui PT POS Indonesia pada 29 Agustus 2018.
Sayangnya petugas PT POS tidak mendapati Sol ketika mengirim paket tersebut. Walhasil, barang tersebut dikembalikan ke PT POS untuk diambil sendiri oleh penerima paket.
“Sebetulnya barang tersebut dikirim petugas ke alamatnya. Tetapi petugas hanya ditemui tante Sol, yang hanya menitipkan KTP. Barang tersebut ditarik kembali ke PT POS lantaran penerima tidak ada,” lanjutnya.
Selang beberapa hari sudah tiga orang suruhan Sol mengambil pesanannya di PT POS. Tetapi ketiganya bukan Sol dan barang tersebut tidak bisa diserahkan.
Satu dari ketiganya diminta menghubungi Sol untuk mengambil barang, namun tidak berhasil. Dua dari ketiga oranga suruhan itu sempat diperiksa serta menjalani tes urine. Namun ketiganya dilepas lantaran tidak cukup bukti.
Sejauh ini paketan yang diamankan KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda dari beberapa negara seperti Ethiopia, Kanada, Amerika Serikat, dan Belanda.
“Para penerima paketan ini orang yang berbeda-beda. Kebetulan Sol ini salah satu pemesan ekstasi dari Belanda,” lanjutnya.
Meskipun belum berhasil menangkap pelaku, Bea Cukai masih terus melakukan perburuan terhadap para penerima paketan tersebut.
“Kami sudah kordinasi dengan Polda Jatim untuk memasukkan para penerima paket ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.