Jumat, 01 March 2019 15:40 UTC
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, berhasil menyita Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama dua bulan terakhir. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, berhasil menyita Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama dua bulan terakhir. Barang ilegal yang disita meliputi 166.924 batang rokok dan 195 botol miras ilegal.
"Sejumlah barang kena cukai ilegal itu kami sita dalam operasi pasar yang digelar selama Januari hingga Februari ," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M Arif Setyo Nugroho, Jumat 1 Maret 2019.
Ia merinci, untuk produk rokok ilegal berjumlah 166.924 batang rokok, 21 botol cairan untuk rokok elektrik, serta 195 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Masih Selidiki Temuan 400 Proyektil Peluru
Barang-barang yang disita selama dua bulan ini beredar di pasaran di wilayah Blitar hingga Trenggalek, tanpa dilengkapi cukai. Wilayah kerja Bea Cukai Blitar meliputi, Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Pada Januari 2019, petugas menggelar operasi pasar di wilayah Kabupaten Trenggalek, dan berhasil menyita 4.808 batang rokok ilegal dan 195 botol minuman keras ilegal. Minuman keras ilegal berbagai merek ini, disita di kawasan pesisir pantai Kabupaten Trenggalek.
"Mayoritas minuman keras ilegal itu kami sita di warung-warung kawasan pesisir pantai," tambah Arif saat dikonfirmasi soal miras ilegal ini.
BACA JUGA: Importir Bahan Baku Industri Dapat Insentif Fiskal Bea Cukai
Kemudian, pada akhir Februari 2019, setelah mendapatkan laporan masyarakat, petugas kembali menggelar razia pasar di wilayah Kabupaten Blitar. Hasilnya petugas menyita 137.284 batang rokok ilegal tidak bercukai dengan nilai mencapai Rp 98,1 juta..
"Operasi pasar ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat," katanya.
Data bea cukai blitar menyebutkan, operasi pasar terakhir di wilayah Kabupaten Blitar digelar selama dua kali. Operasi pertama digelar pada 21 Februari 2019 dan 22 Februari 2019, di wilayah Kecamatan Kanigoro, Selopuro dan Kademangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 43.629 Paket Narkoba
Dari tiga wilayah itu, petugas menyita 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta. Nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang disita itu sekitar Rp 24,7 juta.
Lalu, pada 25 Februari 2019, petugas kembali menyita sejumlah rokok ilegal di kecamatan Bakung dan Kademangan.
Kali ini, petugas menyita 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta. Sedangkan nilai kerugian negara dari sejumlah rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp 26 juta.
Rencananya setelah melalui proses sekitar dua bulan, barang barang sitaan ini akan dimusnahkan di Rumah Barang Sitaan, Rubasan Blitar. Diduga, masih banyak rokok tanpa cukai yang diduga diproduksi dari luar beredar di wilayah Blitar.