Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat.
Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan AG dan YL pasangan suami istri yang memproduksi minuman beralkohol palsu yang dioplos di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Ia merinci, untuk produk rokok ilegal berjumlah 166.924 batang rokok, 21 botol cairan untuk rokok elektrik, serta 195 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.