Logo

Samapta Polres Gresik Gelar Razia, Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Reporter:,Editor:

Rabu, 19 February 2025 05:00 UTC

Samapta Polres Gresik Gelar Razia, Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Petugas Satuan Samapta Polres Gresik saat menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras ilegal. Foto: Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Meski berulang kali dirazia, minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik yang masuk dalam larangan Peraturan Daerah (Perda) masih saja ditemukan.

Kali ini, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.

Operasi menyasar ke warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu. Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. 

Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.

BACA: Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. 

Petugas melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara illegal. Pelaku bersama barang bukti diamankan dan diberi sanksi tipiring.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami imbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar," ujarnya, Rabu, 19 Februari 2025.

BACA: Satpol PP Gresik Minta Penjual Miras Hengkang dari Gresik

Tepat pukul 00.00 WIB, petugas menyisir sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Petugas menemukan aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.

Beberapa orang terlibat termasuk pemilik warung, NF dan MZ, serta sembilan peminum turut diamankan guna menerima sanksi sesuai peraturan yang ada.

Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek diamankan. Selain itu, pengendara motor dengan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres.