Minggu, 17 November 2024 06:00 UTC
Petugas Dispol PP Gresik bersama tokoh masyarkat memusnahkan ratusan botol minuman keras di halaman kantor Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik. Foto: Dispol PP Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) di pulau Bawean.
Dispol PP Gresik juga menggagalkan pengiriman paket miras jenis arak Bali yang dikirim dari Bali oleh jasa pengiriman barang tujuan pulau Bawean, Gresik.
Kepala Dinas Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan penindakan ini berawal dari laporan warga terkait pengiriman miras di wilayah Bawean dengan jasa pengiriman.
Kemudian Satpol PP Gresik berangkat ke pulau Bawean selama empat jam perjalanan dengan kapal cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
BACA: Ratusan Dus Miras Diamankan Polres Gresik Jelang Ramadan 1444 Hijriah
Benar saja, petugas menemukan lima kardus berisi puluhan kemasan miras dalam botol di Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik.
"Kami mendatangi lokasi di Sangkapura dan berkoordinasi dengan petugas trantib. Ada lima kardus berisi puluhan miras," kata Sinaga, Minggu, 15 November 2024.
Tidak sampai disitu, pihaknya kembali mendapat informasi pengiriman miras sebanyak dua kardus di pelabuhan.
Anggota Dispol PP kembali menggagalkan dua kardus miras di pelabuhan yang hendak dikirim ke warga oleh kurir inisial MBS.
BACA: Satpol PP Gresik Minta Penjual Miras Hengkang dari Gresik
"Kami menggagalkan dua kardus miras, penerima barang berinisial TD di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Bawean," katanya.
Sinaga mengimbau semua elemen untuk dapat memerangi dan mencegah miras dan prostitusi di Kabupaten Gresik khususnya di pulau Bawean.
Petugas mengamankan tujuh kardus paket kiriman miras arak Bali dengan jumlah 140 botol berisi minuman keras yang kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan di lakukan di depan kantor Kecamatan Sangkapura disaksikan Camat Sangkapura, Ketua MUI Sangkapura, kades, dan tokoh masyarakat.
Sebagai catatan, Kabupaten Gresik memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.