Logo

Satpol PP Gresik Minta Penjual Miras Hengkang dari Gresik

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 March 2021 13:00 UTC

Satpol PP Gresik Minta Penjual Miras Hengkang dari Gresik

RAZIA MIRAS. Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Gresik Abu Hassan (tiga dari kiri) sedang memberi pemahaman larangan menjual miras kepada sejumlah pramusaji warung yang menjual miras, Selasa, 23 Maret 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik terus menggalakkan pemberantasan minuman keras (miras). Sejumlah warung penyedia miras pun dirazia aparat Satpol PP, Selasa, 23 Maret 2021.

Bahkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu meminta mereka hengkang dari Kabupaten Gresik. Sebab, selain merusak masyarakat, juga dilarang dengan Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Miras.

Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan memimpin operasi kali ini dengan merazia sebuah warung di Dusun Ngablak, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, dan mengamankan puluhan botol miras dan tiga perempuan pramusaji.

BACA JUGA: Jual Miras, Cafe di Driyorejo Gresik Dirazia Satpol PP

Dalam warung milik Sanim ditemukan sebanyak 14 botol bir bintang, 40 botol bir, satu teko bir dan dua jiriken berisi tuak, serta mempekerjakan tiga gadis sebagai pramusaji untuk menarik pelanggan.

Wis marenono, rek (Sudah, jangan lakukan lagi). Tolonglah, ayo kita jaga Kabupaten Gresik tercinta ini,” kata Hassan mewanti-wanti pemilik warung dan pramusaji.

Pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran miras, sekaligus meneguhkan identitas Gresik sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma sosial. Namun demikian, razia terus dilakukan Satpol PP sebagai penegak Perda.

BACA JUGA: Hasil Razia Warkop, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan Pramusaji

“Penjual-penjual miras dan pramusaji-pramusaji seperti ini silakan hengkang dari Kabupaten Gresik. Perda sudah jelas bahwa dilarang mengedarkan miras. Apalagi Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri,” kata asli Gresik itu.

Barang-barang haram hasil operasi kali ini kemudian disita petugas sebagai barang bukti. Sementara pemilik warung terancam jeratan tindak pidana ringan dan pramusaji juga diberi pemahaman Perda yang mendasari dilarangnya menjual miras.