Rabu, 09 September 2026 12:00 UTC

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa Sugeng Purnomo. Foto: Dok. Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Sebanyak 8.117 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban dikeluarkan dari daftar penerima aktif.
Pencoretan tersebut dilakukan setelah sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima maupun anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, total penerima bansos di Tuban yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencapai 69.745 keluarga.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.117 keluarga masuk dalam daftar yang harus dikeluarkan karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
"Ada sebanyak 69.745 keluarga penerima bansos, exclude bansos 8.117 karena terindikasi judi online," kata Sugeng Purnomo, Rabu, 9 September 2026.
Namun, Sugeng menegaskan status tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa penerima bansos benar-benar bermain judi online.
Indikasi dalam sistem bisa muncul karena adanya keterkaitan data dari anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu KK. Dengan demikian, penerima bansos bisa terkena dampak meski dirinya tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
"Misalnya, ada anggota keluarga dalam satu KK ada yang terindikasi judi online, otomatis keluarga penerima bansos dihapus semua, termasuk PBI, BNPT, PKH akan dihapus," jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa tidak pernah bermain judi online tetapi namanya masuk dalam daftar pencoretan masih dapat mengajukan sanggahan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi DTSEN bagi masyarakat yang memahami teknologi informasi. Sementara warga yang mengalami kesulitan dapat meminta bantuan operator desa atau pendamping sosial.
Dalam proses sanggahan, penerima bansos harus membuat surat pernyataan. Bagi yang tidak pernah bermain judi online, surat tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
Sedangkan bagi penerima yang memang pernah terlibat judi online, mereka harus menyatakan telah menghentikan aktivitas tersebut.
Sugeng meminta masyarakat tidak pasif jika mendapati namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos.
"Masyarakat bisa lebih pro aktif menanyakan ke operator desa atau ke pendamping sosial agar dilakukan verifikasi dan evaluasi ulang," pungkasnya.
