Logo

Polres Mojokerto Kota Gerebek Industri Rumahan Miras Impor Palsu

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 February 2025 03:00 UTC

Polres Mojokerto Kota Gerebek Industri Rumahan Miras Impor Palsu

Sejumlah barang bukti miras impor oplosan ilegal saat diamankan di Polres Mojokerto Kota. Foto: Dokumentasi Humas Polres Mojokerto Kota, Minggu, 9 Februari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan YLN, 43 tahun, wanita asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang memproduksi minuman keras ilegal skala rumahan, Sabtu, 8 Februari 2025.

Selain meringkus pemilik, polisi juga berhasil mengamankan ratusan botol miras serta beberapa alat produksi dari dalam rumah YLN.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera membeberkan pembongkaran praktik produksi miras ilegal itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama. 

BACA: Pesta Miras Oplosan, Dua Pemuda di Dawarblandong Meninggal Dunia

Penyelidikan dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Sebelumnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," katanya, Minggu, 9 Februari 2025.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, dan 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Anang mengatakan tersangka YLN mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Lalu melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

YLN melakukan pembuatan miras oplosan secara autodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

BACA: Dua Pekan, 583 Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mojokerto

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya YLN dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Terpisah, Kasi Humas Ipda Slamet Haryono menyampaikan jika perederan miras ilegal dapat membahayakan keselamatan jiwa sampai dengan meninggal dunia karena over dosis. Tak hanya itu, aktivitas konsumsi miras juga bisa menimbulkan tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industry minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal," katanya.