Selasa, 27 January 2026 01:00 UTC

Anggota Unit Rerkrim Polsek Banyuwangi Kota saat menginterogasi RAY, pelaku pencuarian handphone di salah satu konter di Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Foto: Hermawan.
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Penyamaran pria berinisial RAY, 24 tahun sebagai sales kartu seluler berakhir di hotel prodeo. Gara-garanya, aksi pencurian yang dilakukannya di konter BUB Cell, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi ketahuan lewat rekaman CCTV.
Sebelum terangkap dan dijebloskan ke tahanan, pemuda asal Desa Sisiel, Sumenep Madura ini datang ke konter yang diincar, Minggu, 25 Januari 2026. Dalihnya menawarkan kartu seluler kepada petugas di konter BUB Cell.
“Untuk mengelabui penjaga konter, pelaku juga sempat berpura-pura meminjam tusuk kartu SIM,” kata Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendry Cristianto, Selasa, 27 Januari 2026.
Setelah menerima benda yang diminta, upaya pencopotan kartu SIM di handphone-nya berlangsung cukup lama. Saat itu pula, pelaku terus mengajak penjaga konter berbincang.
"Saat penjaga konter lengah untuk pergi ke kamar kecil, pelaku langsung beraksi. Ia naik ke kursi (di depan etalase) dan menyambar ponsel TECNO SPARK Go 1 di atas meja (penunggu konter). Lalu, langsung melarikan diri," ujarnya.
BACA: Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Konter HP di Mojokerto
Setelah penjaga konter keluar dari kamar mandi, saat itu pula pelaku sudah tidak ada. Demikian pula dengan salah satu ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja.
Karena merasa menjadi korban pencurian, penjaga konter tersebut melaporkan kejadian yang baru dialaiminya ke petugas kepolisian. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Berbekal rekaman CCTV yang diserahkan korban, polisi tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi keberadaan RAY. "Kami langsung bergerak dan alhamdulillah berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek Banyuwangi Kota.
Kini, pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tambah Hendry.
