Senin, 10 February 2025 05:00 UTC
Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pemalsuan minuman keras ilegal, Senin, 10 Februari 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan AG dan YL pasangan suami istri yang memproduksi minuman beralkohol palsu yang dioplos di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi persnya mengatakan awal mula penangkapan itu berawal saat personel Satuan Samapta dan anggota Reserse Kriminal menggelar patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Saat melaksanakan patroli tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran miras ilegal," ujarnya, Senin 10 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah berlantai dua tersebut, petugas menemukan beberapa botol dan jiriken yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman keras palsu tersebut.
BACA: Polres Mojokerto Kota Gerebek Industri Rumahan Miras Impor Palsu
"Didapati ada aktivitas peracikan minuman yang dioplos dari berbagai jenis merek yang telah dikemas dalam beberapa minuman keras dalam botol," katanya.
Modus operandinya dengan mencampurkan semua barang dengan komposisi tertentu dan rasa tertentu. Kemudian dioplos dan dituang ke beberapa botol sesuai merek botol, lalu disegel dengan plastik yang dimasukan ke air panas.
"Dijual oleh pelaku melalui media sosial dan pesan singkat Whatsapp dengan harga lebih murah," katanya.
Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu per botol. Dalam seminggu, pelaku memproduksi puluhan minuman beralkohol dengan harga Rp100 ribu per botol.
BACA: Pesta Miras Oplosan, Dua Pemuda di Dawarblandong Meninggal Dunia
"Total keseluruhan yang kita amankan ada 269 botol minuman keras yang dioplos atau palsu," katanya.
Sementara itu, pelaku AG mengaku telah enam bulan menjalankan bisnis haram ini. Ia yang sehari hari bekerja sebagai sopir ini mendapatkan keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.
"Sehari bisa produksi 1 karton sekitar 15 botol, keuntungan Rp25 ribu per botolnya," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Nomor 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 204 ayat 1 KUHP.
"Dihukum dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," katanya.
