Logo

Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupkan Ratusan Botol Arak Bali

Reporter:,Editor:

Sabtu, 08 March 2025 04:00 UTC

Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupkan Ratusan Botol Arak Bali

Satpolaiurd Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan miras jenis arak Bali di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jumat, 7 Maret 2025. Foto: Satpolairud Polresta Banyuwangi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat.

Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal motor penumpang (KMP) saat bersandar di dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jumat, 7 Maret 2025. 

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ujarnya, Sabtu, 8 Maret 2025.

BACA: Razia Ramadan, Satpol PP Lamongan Amankan Penjual Miras dan Wanita Pramusaji

Saat pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan seorang pria berinisial MM, 44 tahun, warga Jepara, Jawa Tengah.

Wahyudi menjelaskan bahwa petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 mililiter yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA: Pasutri di Mojokerto Palsukan Miras Impor Ilegal, Polisi Sita Ratusan Botol

Wahyudi menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," kata Wahyudi.

Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.