Logo

Razia Ramadan, Satpol PP Lamongan Amankan Penjual Miras dan Wanita Pramusaji

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 March 2025 05:00 UTC

Razia Ramadan, Satpol PP Lamongan Amankan Penjual Miras dan Wanita Pramusaji

Satpol PP Lamongan saat menggelar razia di warung. Foto: Satpol PP Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan – Sebanyak empat pemilik warung penjual minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Lamongan dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.

Pemanggilan terhadap pemilik warung penjual miras itu dilakukan lantaran sebelumnya warung miliknya telah terjaring razia yang digelar Satpol PP Lamongan.

Saat itu, Satpol PP Lamongan sedang menggelar razia ke sejumlah warung di wilayah Lamongan. Saat razia tiba di Kecamatan Kembangbahu, Satpol PP Lamongan merazia empat warung. Dua warung didapati berjualan miras dan dua warung lainnya hanya berjualan kopi biasa, namun pramusaji di warung kopi tersebut berpenampilan seksi.

BACA: Selama Ramadan hingga Lebaran, Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Dilarang Buka

Setelah di empat warung itu, Satpol PP Lamongan menuju ke warung yang berlokasi di pasar burung Lamongan. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah pramusaji yang berpakaian seksi.

Selanjutnya, saat dilakukan penyisiran dimulai dari Kecamatan Sukodadi menuju ke Babat, Kedungpring, dan diakhiri di Kecamatan Sugio, di Babat didapati satu warung berjualan minuman memabukkan jenis tuak.

Sedangkan di Kecamatan Kedungpring didapati satu warung juga berjualan tuak dan sejumlah wanita pemandu lagu.

Dari hasil razia tersebut, terkumpul 17 wanita yang diamankan Satpol PP Lamongan lantaran mereka berpakaian seksi saat menjadi pramusaji. Ke-17 wanita itu dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk didata.

Usai dilakukan pendataan dan bos mereka bersedia bertanggung jawab untuk membina mereka agar tidak mengenakan pakaian minim saat bekerja, akhirnya 17 wanita itu diperbolehkan pulang.

BACA: Nongkrong di Warkop saat Jam Pelajaran, Sembilan Siswa di Lamongan Terjaring Razia Satpol PP

"Adapun dua pemilik warung penjual miras dan dua pemilik warung penjual tuak secara ilegal itu juga kami panggil. Kta buatkan surat penyataan, dalam surat itu menyatakan jika tidak akan mengulangi lagi berjualan miras sebelum memiliki izin," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Lamongan melalui Kasi Opsdal, Taufan, Selasa, 4 Maret 2025.

Setelah menyatakan kesiapannya dalam mengurus izin berjualan, mereka berempat lantas diperbolehkan pulang.

"Secara aturan, memang berjualan miras tertuang di Peraturan Daerah (perda), sehingga penjual jika melanggar bisa mendapat hukuman pidana ringan. Namun, hingga saat ini kami belum pernah melangkah sampai ke ranah itu," katanya.

"Kami biasanya hanya menertibkan saja. Kami juga telah melaporkan hasil kegiatan kami ke Mapolres Lamongan," katanya.