Kamis, 08 October 2020 04:20 UTC
Ilustrasi Bawaslu
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mencatat setidaknya ada 10.175 pemilih ganda dan meninggal, yang masih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Bawaslu Surabaya juga menyebut diantara jumlah itu ada perubahan status anggota kepolisian dan TNI yang masih memiliki hak suara. "Kami secepatnya akan memanggil KPU agar DPS itu diperbaiki sebelum masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, Rabu 7 Oktober 2020.
Ia merinci, dari sepuluh ribu DPS itu, 7.270 diantaranya pemilih sudah meninggal dunia, dan 2.731 pemilih ganda. Kemudian sisanya sebanyak 123 pemilih dari TNI dan 51 dari Polri. Temuan itu didapatkannya hampir di seluruh kecamatan di Surabaya. "Untuk DPS ini ditemukan di seluruh TPS di 31 kecamatan se- Surabaya," tegasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Diminta Tertibkan Baliho Bergambar Wali Kota Risma
Khusus pemilih ganda, kata dia, nama yang bersangkutan diketahui ada di dua tempat pemungutan suara (TPS). Misalnya, si A telah terdaftar di TPS 1, juga terdaftar di TPS 2. "Artinya, mereka ini punya nama dua yang terdaftar atau teregister di dua TPS yang berbeda," ungkapnya.
Agil berharap KPU segera memperbaiki agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya untuk Pilkada Surabaya 2020.
Karena itu, Agil mengatakan, segera memanggil KPU Kota Surabaya, guna melakukan perbaikan data. Sehinga tidak ada kerancuan saat pencoblosan pada 9 Desember mendatang. "Jadi, KPU harus segera memperbaiki DPS ini secepatnya, sehingga pada hari H pencoblosan tidak ada kerancuan," tegasnya.