Minggu, 18 August 2024 07:40 UTC
Komisioner Bawaslu Lamongan merilis pemetaan kerawanan Pilkada Lamongan 2024, Minggu, 18 Agustus 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mengumumkan pemetaan kerawanan dalam Pilkada serentak tahun 2024, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan karena pada Pemilu tahun 2019, Kabupaten Lamongan masuk sebagai kabupaten yang muncul dalam indikator kerawanan yang dirilis Bawaslu RI.
Selain itu, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2020, Kabupaten Lamongan juga masuk bersama sepuluh kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan paling tinggi di Indonesia.
Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Yulianti mengatakan Bawaslu Lamongan dalam melakukan pemetaan kerawanan Pilkada serentak tahun 2024 kali ini berdasarkan data yang dikeluarkan Bawaslu RI tahun 2022.
BACA: KPU Lamongan Gelar Sosialisasi Pencalonan dalam Pilkada 2024
"Pada data Bawaslu RI tersebut ada 18 indikator kerawanan di Kabupaten Lamongan," katanya.
Menurutnya, indikator tersebut di antaranya meliputi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, penyusunan daftar pemilih, dan kampanye.
"Selain itu, pemetaan kali ini juga berdasarkan pemetaan kerawanan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lamongan yang terdapat 16 indikator kerawanan dan dua indikator kerawanan tambahan," ujarnya.
Hasil pemetaan kerawanan bakal diteruskan kepada pihak bersangkutan sesuai dengan hasil pemetaan.
Pertama, terkait kerawanan netralitas penyelenggara negara, yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun netralitas Kepala Desa maupun perangkat desa bakal diserahkan kepada Bupati Lamongan.
BACA: Camat dan Kades di Lamongan Dilaporkan Pidana Pemilu dalam Pilkada, Ini Kajian Bawaslu
"Hal itu agar dilakukan mitigasi sebagaimana peraturan perundang-undangan maupun tata internal yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Lamongan," katanya.
Kedua, terkait banyaknya potensi pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dan pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara akan diberikan kepada KPU Kabupaten Lamongan.
Ketiga, terkait banyaknya penduduk Lamongan yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP elektronik akan diberikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Terakhir, terkait banyaknya pemilih yang tidak dikenal di kecamatan tertentu di Kabupaten Lamongan yang dapat membuat residu daftar pemilih Pilkada tahun 2024 diberikan kepada Bupati Lamongan, Polres Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, dan KPU Lamongan.