Jumat, 16 August 2024 10:00 UTC
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Muttaqin. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Aparatur Sipil Negera (ASN) Camat dan Kepala Desa dalam tahapan Pilkada 2024.
Laporan itu diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat Muttaqin di kantor Bawaslu Lamongan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Laporan atas nama pelapor Muhammad Syamsudin Abdillah itu berisikan bahwa Camat dan Kepala Desa di Lamongan telah mendeklarasikan dukungan mereka terhadap Yuhronur Efendi untuk maju mencalonkan kembali sebagai Bupati Lamongan.
Deklarasi tersebut dilakukan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan saat momen tasyakuran atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun di Gudang milik H. Tony, salah seorang pengusaha tembakau di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, 30 Juli 2024.
BACA: KPU Lamongan Gelar Sosialisasi Pencalonan dalam Pilkada 2024
Selaku komisioner Bawaslu Lamongan Muttaqin mengatakan jika pihaknya telah mengkaji laporan tersebut setelah laporan itu diterimanya.
Dari hasil kajian yang dilakukan bersama timnya, Bawaslu menganggap tidak ada pelanggaran dalam kegiatan yang dilaporkan.
"Kami telah menggelar pleno dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Mereka hanya mendukung agar Yuhronur maju mencalonkan kembali sebagai calon Bupati Lamongan," ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Menurutnya, pernyataan Camat dan Kades tersebut tidak melanggar. "Kecuali, Yuhronur ini telah terdaftar sebagai calon Bupati, baru bisa dikatakan pelanggaran karena turut serta mengkampanyekan calon," katanya.
BACA: Kirab Maskot Pilkada 2024 sampai Gresik, KPU Jatim Target Partisipasi Melebihi Pemilu
Ia juga menyebutkan selain dokumen bukti pendukung pelanggaran yang belum lengkap, laporan tersebut juga tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Bawaslu.
"Dalam aturannya, laporan itu bisa diproses selambat-lambatnya tujuh hari setelah diketahui kejadian. Tetapi, pelapor melaporkan kejadian itu lebih dari batas yang ditentukan," katanya.
Menurutnya, pelapor mengetahui kejadian tersebut di beranda media sosialnya pada Rabu, 7 Agustus 2024. “Dan melaporkan kejadian ke Bawaslu Lamongan pada Kamis, 15 Agustus 2024," ucapnya.