Logo

Bawaslu Gresik Temukan 887 Pemilih Bermasalah dalam DPS Pilkada 2024

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 September 2024 08:00 UTC

Bawaslu Gresik Temukan 887 Pemilih Bermasalah dalam DPS Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Gresik bersama jajaran berkoordinasi terkait adanya pemilih bermasalah pada DPS Pilkada 2024, Rabu, 18 September 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pencermatan Bawaslu Gresik pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024 sekurang-kurangnya menemukan 887 pemilih bermasalah di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Gresik. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Gresik menyampaikan jajaran Pengawas Pemilu menemukan 887 pemilih diduga bermasalah.

Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik 2024, ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPS dan pemilih yang memenuhi syarat justru tidak masuk dalam DPS.

"Terdapat 887 pemilih yang ditemukan tidak sesuai, dengan rincian 761 tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam DPSHP dan 126 memenuhi syarat yang tidak masuk dalam DPSHP," katanya, Rabu, 18 September 2024.

BACA: Bawaslu Gresik Temukan Ratusan Pelanggaran Prosedur Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Selain itu, Bawaslu Gresik juga menyisir pemilih potensial, di antaranya pemilih di bawah 17 tahun yang sudah menikah tercatat dengan adanya penetapan di Pengadilan Agama (PA) Gresik.

"Sepanjang tahun 2024 terdapat 135 warga Gresik mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) di PA Gresik. Berdasarkan aturan, pemilih yang sudah menikah meskipun umurnya belum 17 tahun mereka mempunyai hak pilih, ini yang akan kita kawal," katanya.

Menurutnya, syarat menjadi pemilih berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin. 

BACA: Bawaslu Gresik Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada, Ini Syaratnya

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Gresik segera berkoordinasi dengan KPU Gresik agar segera dilakukan pencermatan kembali agar data pemilih di Pilkada Gresik 2024 sesuai.

Pihaknya memerintahkan jajaran melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar terpenuhi syarat administrasi sebagai pemilih dan memastikan mereka tidak kehilangan hak pilihnya.

Sebagai catatan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik akan ditetapkan 19 September 2024. Bagi warga Gresik yang memenuhi syarat, namun belum masuk DPT agar melaporkan kepada Bawaslu atau KPU setempat.