Logo

Bawaslu Gresik Temukan Ratusan Pelanggaran Prosedur Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 July 2024 06:00 UTC

Bawaslu Gresik Temukan Ratusan Pelanggaran Prosedur Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Gresik melakukan uji petik pada warga yang telah di coklit data pemilih Pilkada 2024, Rabu, 3 Juli 2024. Foto: Bawaslu Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Selama satu bulan pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Gresik menemukan ratusan pelanggaran prosedur.

Kesalahan itu dilakukan petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Bawaslu Gresik merilis ada 224 pelanggaran yang tersebar di beberapa kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mencatat kesalahan terbanyak terjadi di Kecamatan Gresik sebanyak 37 temuan.

Kemudian di Kecamatan Manyar sebanyak 27, Ujungpangkah 25, Panceng 20, Wringinanom 17, Bungah 14, Kebomas 13, Benjeng 12, Sidayu 11, Kedamean 10.

BACA: Bawaslu Gresik Temukan Puluhan Pelanggaran Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

"Berikutnya di Kecamatan Sangkapura 10, Duduksampeyan 9, Dukun 7, Tambak 5, Balongpanggang 2, Cerme 2 Menganti 2, Driyorejo 1," kata Habib, Rabu, 24 Juli 2024.

Kesalahan banyak di antaranya petugas Pantarlih tidak menempel stiker coklit, stiker tidak ditandatangani dan tidak mencocokan dengan data kependudukan. 

Dari temuan tersebut, Bawaslu Gresik melalui Panwascam telah menerbitkan 43 surat saran perbaikan agar dilakukan perbaikan oleh Pantarlih sebelum masa coklit berakhir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik Ahmad Nadhori menambahkan temuan kesalahan coklit tersebut nyata dan pihaknya berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih sampai tuntas.

BACA: Daftar Bakal Cabup, Ketua Gerindra Gresik Daftar di Empat Partai

"Jangan sampai ada satu pun warga Gresik yang sudah memenuhi syarat lantas hilang hak pilihnya karena proses coklit yang tidak maksimal," kata Nadhori.

Ia berharap partisipasi seluruh warga Gresik apabila belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan kepada Pengawas Pemilu yang ada di kecamatan dan desa.

Sebagai catatan, tahapan penyusunan coklit Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 yang dimulai sejak tanggal 24 Juni lalu telah berakhir Rabu, 24 Juli 2024.