
Reporter
Agus SalimKamis, 12 September 2024 - 07:20
Editor
Ishomuddin
Koordinator Sumber Daya Masyarakat, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih. Foto: Bawasku Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Bawaslu Gresik resmi membuka pendaftaran bagi warga untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.
Koordinator Sumber Daya Masyarakat Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih mengatakan PTPS bertugas mengawasi seluruh proses di 1.868 TPS dalam Pilkada Kabupaten Gresik.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.
BACA: Pilkada Gresik 2024 Diprediksi Hanya Diikuti Satu Pasang Calon
Robbah menyampaikan proses pembentukan PTPS ini akan dilakukan di 18 kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gresik. Pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung selama 12-28 September 2024
"Pengumuman lulus administrasi akan dilakukan 11 Oktober dan wawancara 12-22 Oktober mendatang. Pelamar atau yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor Panwascam," katanya, Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, persyaratan menjadi Pengawas di TPS di antaranya WNI, berumur paling rendah 21 tahun, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas sederajat.
BACA: Gus Yani Ganti Pasangan di Pilkada Gresik 2024, Relawan Klaim Tetap Solid
"Setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata Robbah dalam rilisnya.
Selain itu juga memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, bukan anggota partai politik atau tim kampanye peserta Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik atau Kantor Panwaslu Kecamatan. Pihak kami akan melayani," kata Robbah.