Kamis, 01 October 2020 13:00 UTC
GAMBAR PETAHANA. Bawaslu dan Pansus Pilkada DPRD Jember menutup gambar petahana calon Bupati Faida di mobil ambulans, Kamis, 1 Oktober 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bersama Pansus Pilkada DPRD Jember menutup gambar calon Bupati petahana Faida yang terpampang di badan dua mobil ambulans desa milik Pemkab Jember, Kamis, 1 Oktober 2020. Mereka menutupnya dengan alat perekat.
“Sebenarnya ini tanggung jawab Pemkab karena termasuk aset negara. Tapi kita bantu secara sukarea sehingga Pemkab tidak perlu keluar uang untuk menutup. Kita juga ingin membantu Bawaslu untuk menegakkan aturan,” ujar Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember David Handoko Seto.
Sesuai aturan, kepala atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali dalam Pilkada harus menghapus, mencopot, atau menutup sementara gambar atau foto yang terpampang di berbagai aset pemerintah baik itu barang atau benda maupun tempat atau fasilitas pelayanan masyarakat. Sebab gambar yang terpampang tersebut bisa menimbulkan kesan atau citra yang menguntungkan bagi calon petahana.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Gambar Petahana Bupati Jember Dicopot selama Kampanye Pilkada
Faida maju kembali dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan dan kini sedang menjalani cuti selama masa kampanye
Terdapat dua mobil ambulans desa milik Pemkab Jember yang menjadi sasaran penutupan gambar Faida antara lain mobil ambulans di Puskesmas Kaliwates dan mobil ambulans RSD dr Soebandi. Tidak ada penolakan dari sopir ambulan atas aksi tersebut dan aksi berjalan dengan tertib.
“Karena ini adalah aset negara yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan politis petahana. Kita tidak sampai merusak, hanya menutupi,” kata Anggota Pansus DPRD Jember yang lain, Edy Cahyo Purnomo.
Pernyataan serupa juga dikatakan Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka. Sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada dilarang menggunakan aset negara sebagai alat peraga kampanye (APK). Bawaslu menilai, foto atau gambar Faida yang tersebar di ribuan aset Pemkab Jember itu sebagai APK.
BACA JUGA: Jadi Plt Bupati Gantikan Faida, Kiai Muqit Awali Dengan Cairkan Hubungan ke DPRD Jember
“Aturannya sudah tegas dan jelas, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 pasal 70 ayat 4. Bahwa petahana dilarang memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah selama masa kampanye,” kata alumnus FISIP Unej ini.
Bawaslu Jember sebenarnya sudah lama meminta Pemkab Jember menutup, menghapus, mencopot, atau menurunkan foto atau gambar Faida sebelum masa kampanye. Namun peringatan itu tidak dilaksankan oleh Faida sebelum cuti masa kampanye maupun oleh Wakil Bupati Jember KH Muqit Arief yang sementara jadi Plt Bupati Jember menggantikan Faida.
“Kita berharap ini bisa memicu dinas-dinas terkait serta Plt Bupati Jember untuk menjalankan tanggung jawabnya. Mobil ambulans saja jumlahnya banyak. Terdapat di setiap desa yang jumlahnya mencapai 248 desa di Jember,” kata Thobrony.