Senin, 28 September 2020 11:20 UTC
SILATURAHMI. Plt Bupati Jember, Muqit Arief saat silaturahmi berkunjung ke DPRD Jember. Foto: Faizin.
JATIMNET.COM, Jember – Wakil Bupati Jember, KH Muqit Arief telah resmi ditunjuk Gubernur Jatim Khofifah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember. Muqit akan menggantikan Faida yang cuti kampanye selama 70 hari, terhitung sejak Jumat 25 September 2020.
Hari pertama menjabat sebagai Plt Bupati, Muqit terlihat melakukan sejumlah gebrakan mengawalinya dengan mengumpulkan sejumlah pejabat teras Pemkab Jember untuk apel pagi pada pukul 07:00 WIB, Senin 28 September 2020.
Dalam apel tersebut, Muqit kembali menegaskan bahwa seluruh ASN di Pemkab Jember harus tetap netral sepanjang Pilkada 2020. Setelah itu, Muqit yang ditemani Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano mengunjungi kantor DPRD Jember.
Mereka berdua terlibat pertemuan tertutup dengan pimpinan DPRD Jember. Usai pertemuan, Muqit menyatakan fokusnya untuk mencairkan tensi hubungan eksekutif-legislatif di Jember yang sebelumnya sempat memanas.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember
“Ya selain tugas pokok dari gubernur untuk mengawal Pilkada dan penanganan Covid0-19, saya juga ingin mencairkan suasana dan komunikasi dengan dewan,” kata Muqit seraya tersenyum kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut, Muqit juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020 yang macet, serta RAPBD 2021. Muqit juga berjanji akan melaksanakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki susunan birokrasi atau Kedudukan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (KSOTK) di Pemkab Jember.
“Kita akan upayakan (pembahasan APBD 2020 dan RAPBD 2021) bisa sesimpel mungkin dengan tetap menaati aturan,” papar Muqit.
Hubungan bupati Faida dengan DPRD Jember memang sudah lama memburuk. Dalam beberapa kali momen penting, Faida menolak undangan untuk hadir di DPRD Jember. Mulai dari hak interpelasi (hak bertanya), hak angket hingga puncaknya pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau pemakzulan.
BACA JUGA: Bupati Jember Disanksi Tidak Gajian 6 Bulan, Aktivis dan Anggota Dewan Gelar Cukur Gundul
Faida juga kerap melarang anak buahnya untuk hadir memenuhi undangan Pemkab Jember. Kondisi itu yang hendak diperbaiki Muqit saat menjabat sebagai Plt Bupati selama 70 hari ke depan. “Kita sudah sepakat, dari hati ke hati yang lalu biarlah berlalu. Sekarang kita lakukan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Jember,” papar Muqit.
Masalah KSOTK menjadi salah satu pemantik ketegangan DPRD-Bupati Jember hingga kemudian memuncak pada pemakzulan terhadap Faida. Selain itu, dewan juga mensyaratkan agar permasalahan KSOTK segera dibereskan Plt Bupati, agar pembahasan RAPBD tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Proses perbaikan itu sudah berjalan, tinggal mengundangkan saja. Ada beberapa peraturan bupati (perbup) yang harus dicabut,” sambung Mirfano, Sekda Jember yang juga secara ex-officio menjadi Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember.
BACA JUGA: Hambat RAPBD 2020, Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida dengan Tidak Gajian 6 Bulan
Komitmen dan langkah Muqit yang bersedia membangun komunikasi dengan legislatif itu disambut positif. “Luar biasa. Kami bersyukur ada kemauan dari Kiai Muqit untuk mencairkan kebekuan komunikasi yang selama bertahun-tahun ini. Saya melihat beliau tulus tanpa ada motif pencitraan untuk melakukan perbaikan,” papar Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember pada kesempatan yang sama.
Pihak DPRD Jember juga menyatakan siap untuk sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan APBD Jember 2002 serta RAPBD 2021.
“Kita sudah sepakat untuk sesuai prosedur. Yakni harus didahului perbaikan KSOTK sesuai Rekomendasi Mendagri. Pembahasan kami targetkan secepatnya, mungkin 15 – 20 hari sudah selesai itu Perda (APBD 2020 ),” pungkas alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini