Logo

Hambat RAPBD 2020, Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida dengan Tidak Gajian 6 Bulan

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 September 2020 10:20 UTC

Hambat RAPBD 2020, Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida dengan Tidak Gajian 6 Bulan

SANKSI. Bupati Jember, dr Faida mendapat sanksi administratif berupa tidak mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Foto: Istimewa/Repro

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember, dr Faida mendapat sanksi administratif berupa tidak mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Sanksi dijatuhkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, karena Faida dinilai bersalah telah menghambat proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jember tahun 2020.

“Penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada bupati Jember, dr Faida MMR. Hak-hak keuangan meliputi gaji pokok, tujangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional dan hak-hak keuangan lain sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi saat membacakan putusan Gubernur itu dalam konferensi pers yang digelar di DPRD Jember, Selasa 8 September 2020.

Faida dinyatakan bersalah karena dianggap menghambat proses pembahasan Rancangan APBD Jember 2020, hal itu berdasarkan kesimpulan yang dibuat oleh tim khusus dari Inspektorat Pemprov Jawa Timur.

Tim yang  dipimpin langsung oleh Inspektur Jawa Timur, Helmi Perdana Putra,  ini terjun langsung ke Jember pada 25 Juni 2020 lalu. Selama dua hari, tersebut melakukan konfirmasi silang kepada tim anggaran Pemkab Jember dan DPRD Jember.

BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Tidak Sah, Ini Alasannya

Hasilnya, tim Inspektorat Pemprov menyatakan bahwa Bupati Jember, dr Faida terbukti bersalah sebagai pihak yang menghambat pembahasan RAPBD Jember 2020. Melalui putusan ini, DPRD Jember berharap bisa mengakhiri polemik tentang penyebab keterlambatan pembahasan RAPBD Jember 2020.

“DPRD Jember memandang sudah clear dengan adanya surat ini, siapa yang seharusnya bertanggungjawab. Pemprov adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” lanjut Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember saat memberikan tanggapannya atas keputusan Gubernur Jatim itu, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, dalam salah satu kesempatan, bupati Faida menuding RAPBD Jember tahun 2020 terlambat dibahas karena kesalahan DPRD. Di sisi lain, DPRD justru balik menuding, eksekutif yang tidak segera mengirim pembahasan sesuai aturan.

BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Dipicu Maju Independen di Pilkada

Akibatnya Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang APBD 2020 nya tidak dibahas bersama dengan legislatif. Hingga kini, anggaran belanja Jember tahun 2020 ini ditetapkan melalui Perkada yang ditetapkan sepihak oleh bupati.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Terkait bagaimana penetapan Perda ABPD 2020 serta Perda APBD 2021 yang akan datang,” pungkas Halim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi tanggapan dari Bupati Jember, dr Faida. Saat ini, Faida sesuai jadwal, sedang berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bakal calon bupati Jember.

Faida saat ini tercatat sebagai kandidat bakal calon bupati Jember yang akan maju dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Faida akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2021.