Kamis, 23 July 2020 09:00 UTC
Bupati Jember, dr Faida. Foto: Dokumen Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember - Rapat paripurna DPRD Jember pada Rabu 22 Juli 2020 akhirnya resmi memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), bahwa Bupati Jember, dr Faida diberhentikan secara politik. Pasalnya seluruh anggota dari tujuh fraksi yang ada di dewan sepakat menyatakan, Bupati dr Faida melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.
Mengenai hal tersebut, wartawan Jatimnet.com berupaya meminta konfirmasi langsung ke Bupati dr Faida, melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis 23 Juli 2020, siang. Namun, Faida hanya membalas dengan mengirimkan file dokumen yang tidak jauh beda didapat jatimnet.com dari DPRD Jember.
File itu berisikan 21 halaman, berjudul “Pendapat Bupati atas Usul Hak Menyatakan Pendapat” itu kemudian dibagikan oleh pimpinan dewan kepada awak media. Terdapat tiga alasan utama Faida menolak bergulirnya Hak Menyatakan Pendapat.
Menurut Ahmad Halim penjelasan file tertulis Faida yang diterima DPRD itu tidak menghentikan laju untuk melanjutkan proses pemakzulan (pemberhentian) terhadap dirinya sebagai bupati.
BACA JUGA: Bupati Jember Diberhentikan Secara Politik Oleh DPRD
“Seluruh fraksi sudah menyetujui usulan HMP menjadi Hak Menyatakan Pendapat. Artinya, secara politis, DPRD telah bulat setuju. Selanjutnya, ada proses yang harus kita ikuti bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hak Menyatakan Pendapat yang disepakati di paripurna, merupakan proses politik. Karena itu, lanjut Halim, proses selanjutnya adalah proses administratif. “Selanjutnya harus diuji, oleh Mahkamah Agung. Kita lengkapi dokumennya, pada saat yang tepat kita akan kirim ke MA,” papar Halim.
Proses pengujian di MA akan berlangsung paling lama selama 30 hari. “Selama belum ada fatwa MA yang menjadi dasar pemberhentian oleh Mendagri, maka bupati Jember masih dijabat oleh Faida. Sampai ada SK Pemberhentian dari Mendagri,” ujar Halim.
BACA JUGA: Reaktif Covid, Ketua Fraksi Nasdem Absen di Paripurna Pemakzulan Bupati Jember
Poin Pemakzulan Dianggap Tidak Sah
Berikut poin file yang dikirim Faida. Pertama, DPRD Jember, menurut Faida, semestinya menunggu proses tindaklanjut hasil kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli lalu di Jakarta.
Kedua, Faida mempersoalkan DPRD Jember yang tidak melampirkan dokumen dan materi alasan pengajuan HMP, saat akan mengundang dirinya juga hadir.
Ketiga, Faida merasa sudah menjalankan rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat memberi sanksi kepada Pemkab Jember.
Diantaranya adalah perbaikan susunan birokrasi. Menurut Faida, sebagian mutasi tersebut sudah dikembalikan sesuai rekomendasi Mendagri. Namun, ada sebagian yang tidak bisa karena pensiun sehingga bisa menyebabkan kekosongan jabatan jika dipaksakan.
“Semoga tanggapan ini dapat menjernihkan segala praduga yang berkembang dan dapat mengakhiri segala dinamika dan perbedaan penafsiran,” tutup Faida secara tertulis dalam dokumen tersebut.