Pasca bergulirnya pemakzulan dari DPRD Jember, seluruh partai dikabarkan akan membuat koalisi besar. Mereka rencananya akan bersatu menghadapi petahana Bupati Jember, dr Faida yang lolos di jalur independen dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jember.
Pakar hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Adam Muhshi menegaskan Bupati Jember Faida tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember.
Seluruh pimpinan partai yang memiliki kursi di DPRD Jember membantah, mengenai proses pemakzulan terhadap Bupati Jember, dr Faida terkait dengan Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemprov Jawa Timur disarankan untuk mengambil langkah-langkah cepat, guna menyelesaikan konflik eksekutif-legislatif di Jember.
Seorang pakar hukum Tata Negara, Universitas Jember (Unej) menilai keabsahan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dikeluarkan oleh DPRD Jember hanya Mahkamah Agung (MA).
Rapat paripurna DPRD Jember pada Rabu 22 Juli 2020 akhirnya resmi memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), bahwa Bupati Jember, dr Faida diberhentikan secara politik