Senin, 27 July 2020 03:40 UTC

PEMAKZULAN. Bupati Jember, dr Faida diberhentikan secara politik oleh DPRD. Karena, dianggap melanggar sumpah jabatan. Namun, Faida menilai pemakzulan itu tidak mendasar. Kartunis. Siti
BUPATI JEMBER FAIDA dilengserkan oleh DPRD, lantaran dianggap melanggar sumpah jabatan, melanggar Undang-undang. Terutama mengenai mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Namun, pemakzulan itu perlu dikaji oleh Mahkamah Agung selama 30 hari.
dr Faida menyebutkan, pemakzulan terhadap dirinya alasannya itu tidak mendasar dan dianggap tidak sah. Karena terdapat tiga poin yang menurut Faida harus dipahami. Dan poin file dokumen itu ada 21 halaman, sudah diserahkan ke DPRD yang juga sudah dibagika ke media.
Faida tidak bisa hadir di rapat paripurna, alasannya mengikuti anjuran protokol kesehatan. Ia meminta bisa dilakukan secara online.
