Rabu, 22 July 2020 07:40 UTC
RAPAT PARIPURNA. Suasana rapat paripurna DPRD Jember. Faizin
JATIMNET.COM, Jember - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember, Gembong Konsul Alam absen alias tidak hadir di rapat paripurna dengan agenda pembahasan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu 22 Juli 2020. Tersiar kabar, tidak hadirnya Gembong panggilan akrabnya itu karena reaktif Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Ketua DPD Partai Nasdem Jember, H Marzuki Abdul Ghofur, kalau Gembong panggilan akrabnya tidak hadir karena sedang mengisolasi diri. “Pak Gembong sudah izin ke saya tidak bisa hadir di rapat paripurna hari ini karena reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test," kata Marzuki, Rabu 22 Juli 2020.
Selain Gembong, seorang anggota DPRD Jember juga absen pada paripurna kali ini. Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat membuka paripurna menjelaskan, Gufron, anggota Fraksi PKB absen karena istrinya baru saja meninggal dunia pada pukul 05:00 WIB.
Gufron mengirimkan surat pernyataan bermaterai yang berisi dukungan pengajuan HMP. "Tetapi karena kita sudah sepakat tatib menyatakan anggota harus hadir sendiri, maka kita sepakat surat ini tidak bisa diterima. Mari kita doakan dan kirim alfatihah untuk istri beliau," kata Halim yang juga politikus Gerindra.
BACA JUGA: Pecah Kongsi Struktural NU di Pilkada Jember
Sekadar informasi, rapat paripurna di DPRD Jember itu terdapat tujuh fraksi membacakan pandangannya soal pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan bupati Jember, dr Faida. Dalam dokumen pandangan fraksi yang diterima Jatimnet.com, Fraksi Nasdem menyatakan mendukung HMP yang bisa berujung pemberhentian Faida sebagai bupati Jember itu.
Menurut Fraksi Nasdem, terdapat beberapa kesalahan Faida sebagai pelanggaran sumpah jabatan. Diantaranya adalah soal Perbup Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang melanggar aturan pusat.
Akibatnya Jember mendapat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) berupa tidak mendapatkan kuota CPNS untuk tahun 2019 dan terancam tidak mendapatkan lagi untuk tahun 2020 ini.
Namun pandangan resmi Fraksi Nasdem itu tidak ditandatangani oleh Gembong Konsul Alam sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember. Dokumen ditandatangani oleh Danies Barlie Halim sebagai Wakil Ketua Fraksi dan Hamim sebagai juru bicara Fraksi Nasdem.
Gembong adalah salah satu dari tiga anggota DPRD Jember yang sebelumnya tidak menandatangani usul pengajuan HMP. Dua orang lainnya juga dari Nasdem, yakni Budi Wicaksono dan Kristian Andi Kurniawan. Total, pengusulan HMP didukung oleh 47 dari 50 anggota DPRD Jember.