Logo

Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember

Segala Izin Harus Lewat Bupati Faida
Reporter:,Editor:

Jumat, 18 September 2020 03:00 UTC

Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember

Bupati Jember, dr Faida. Foto: Dokumen Humas Pemkab Jember

JATIMNET.COM, Jember - Ombudsman Republik Indonesia kembali menyoroti ruwetnya birokrasi perizinan dan layanan publik di Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan, Ombudsman akan mengklarifikasi langsung kepada Bupati Jember, dr Faida.

Di samping itu, pihaknya juga akan mengkaji permasalahan yang ada di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember. Karena selama beberapa tahun terakhir, Ombudsman mendapat keluhan perihat ruwetnya perizinan di PTSP Jember.

“Tahun 2018 lalu, kami menerima empat keluhan dari masyarakat di Jember. Lalu kami turun (teliti) di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Tapi ternyata di sana, perizinan masih harus butuh rekomendasi dari bupati,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jatims, Muflihul Hadi, saat dikonfirmasi JATIMNET.COM, Kamis 17 September 2020.

Hadi panggilan akrabnya mengungkapkan, pihaknya bersama dua pejabat Ombudsman Perwakilan Jawa Timur berada di Jember sejak Rabu 16 September. Selain akan menemui bupati Faida dan jajarannya, Ombudsman rencananya juga akan menggali keterangan dari kalangan organisasi pelaku usaha seperti Kadin, pengusaha properti dan sebagainya.

BACA JUGA: Aktivis dan Dewan 'Cukur Gundul' Bupati Jember

Perizinan yang masih membutuhkan rekomendasi dari bupati seperti yang terjadi di Jember, menurut Ombudsman bertentangan dengan filosofi dari didirikannya instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang harus ada di setiap daerah. Seharusnya, permohonan perizinan masuk ke PTSP, proses perizinan dikeluarkan dari instansi tersebut, tanpa harus ada proses di luar lembaga PTSP.

“PTSP filosofinya adalah pendelegasian kewenangan, sehingga tidak lama. Karena PTSP itu adalah perintah UU, bukan katanya Ombudsman. Sudah ada Perpres dan Permendagri yang mewajibkan adanya pendelegasian kewenangan seperti itu,” jelas Hadi.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2020 lalu, Perwakilan Ombudsman Jatim juga sudah turun ke Pemkab Jember. Saat itu, mereka ingin mengklarifikasi terkait sejumlah laporan ruwetnya perizinan di PTSP Jember. Kala itu, Ombudsman sempat akan mengklarifikasi langsung kepada bupati sesuai aturan yang berlaku. 

Namun, kala itu niat Ombudsman “gagal” terwujud karena tidak ditemui Bupati Faida. “Kalau sekarang, kita sudah tidak kasus per kasus. Tetapi riset kebijakan yang nantinya akan menjadi saran kepada bupati. Karena harus ada pembenahan sistemik,” tutur Hadi.

BACA JUGA: Di Tengah Proses Pemakzulan, Bupati Jember Beri Kenaikan Pangkat 1.624 Pegawai

Ombudsman juga akan memberikan contoh model birokrasi perizinan kabupaten/kota di Jawa Timur yang bisa dicontoh (best practice) bagi Pemkab Jember. Intinya, Ombudsman menginginkan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati kepada Dinas PTSP. 

“Kalau di Surabaya, sudah ada pendelegasian cukup lewat Perwali, tidak perlu Perda. Nanti akan kami kaji, apakah lewat Perda atau Perbub (di bawah perda),”  papar Hadi.

Meski “hanya” berupa saran, Ombudsman menegaskan hal itu bersifat harus ditindaklanjuti karena didasari perintah UU. Yakni pendelegasian kewenangan perizinan. 

“Tetap akan kami kawal, termasuk dari Ombudsman RI, bagaimana produk saran itu diimplementasikan oleh bupati. Jadi Ombudsman akan menyurati dan menagih bagaimana pelaksanaan saran itu. Kita juga akan kirim saran tersebut kepada DPRD Jember, sebagai mitra bupati, agar turut mendorong terwujudnya saran kami,” tegas Hadi.

BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Tidak Sah, Ini Alasannya

Kondisi yang terjadi di Dinas PTSP Jember, menurut Hadi, adalah setiap perizinan masih harus membutuhkan rekomendasi dari bupati Faida. Kondisi ini yang disinyalir membuat perizinan di Jember menjadi berbelit-belit dan lama.

“(Di Jawa Timur) Kami belum pernah menemukan seperti yang ada di Jember ini. Sudah ada PTSP di Jember, tapi kok masih butuh rekomendasi bupati,” papar Hadi.

Sebagai langkah awal kajian riset, Ombudsman akan menyoroti terlebih dulu proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tetapi nanti akan kami tarik ke yang lain-lain,” tutur Hadi.

Berdasarkan Survei Kepatuhan Publik tahun 2019 yang dirilis Ombudsman, secara keseluruhan belum menunjukkan banyak kekurangan alias raport kuning. Survei dilakukan atas pelayanan publik di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Sosial, Dinas PTSP, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan dan sebagainya. Survei dilakukan dengan mengecek langsung ke lapangan tanpa pemberitahuan lebih dulu.