Logo

Bawaslu Minta Gambar Petahana Bupati Jember Dicopot selama Kampanye Pilkada

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 September 2020 15:00 UTC

Bawaslu Minta Gambar Petahana Bupati Jember Dicopot selama Kampanye Pilkada

GAMBAR PETAHANA. Gambar petahana calon Bupati Jember Faida masih terpampang di banner-banner di fasilitas Pemkab Jember termasuk sekolah, Selasa, 29 September 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyoroti gambar petahana calon Bupati Jember Faida yang masih terpampang di berbagai gedung, kantor, kendaraan, maupun fasilitas lain atau tempat publik yang dikelola Pemkab Jember.

Sesuai aturan, gambar calon petahana kepala maupun wakil kepala daerah seharusnya sudah dicopot sejak sebelum masa kampanye Pilkada 2020 dimulai Sabtu, 26 September 2020.

“Karena ada citra diri di sana sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi pasangan calon yang lain. Ini mengacu UU dan Peraturan Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Jember Bidang Pengawasan dan Penindakan Dwi Endah Prasetyowati, Selasa, 29 September 2020.

BACA JUGA: Bawaslu Jember Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Kampanye Hitam di Pilkada

Faida mulai cuti sejak Jumat, 25 September 2020 selama masa kampanye 70 hari. Jabatannya digantikan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief yang diangkat sebagai Plt Bupati Jember.

Menurut Endah, sejak jauh hari sebelum cuti, Bawaslu sudah mengingatkan Faida agar gambarnya segera dicopot atau ditutup sejak sebelum masa kampanye. “Tapi tidak ada respons,” ujar Endah.

Karena itu, Bawaslu menggelar rapat dengan Plt Bupati Jember, Senin, 28 September 2020 dan dihadiri pejabat lainnya seperti dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dalam rapat tersebut terungkap, ternyata surat dari Bawaslu tidak disampaikan Faida kepada jajarannya.

“Menurut Plt (Bupati Jember), imbauan kami tersebut tidak sampai (ke jajaran Pemkab). Karena itu, Plt Bupati meminta Bawaslu mengirim lagi surat imbauan itu sebagai dasar,” kata mantan Anggota KPU Jember ini.

Melalui surat yang dikirim ulang itu, Bawaslu berharap Pemkab Jember ikut mencopoti foto atu gambar Faida di seluruh unit kerja atau fasilitas negara yang ada dikelola Pemkab Jember.

“Karena ini terkait fasilitas negara yang sangat banyak. Desa di Jember saja ada 248, belum lagi lembaga pendidikan dan sebagainya,” tutur Endah. Jika sulit dicopot, menurutnya, minimal foto atau gambar Faida ditutup selama masa kampanye

BACA JUGA: Koalisi Besar Pesaing Petahana Bupati di Pilkada Jember Pecah

Dari pantauan jatimnet.com, hingga Selasa, 29 September 2020, foto Faida masih terpasang di kantor desa/kelurahan, pasar, sekolah , Puskesmas,  mobil ambulans, dan sebagainya.

Sebelumnya, Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief sudah berjanji untuk ikut membantu pencopotan foto-foto Faida tersebut. Namun Muqit meminta agar ada pembahasan lebih detail terkait dasar hukumnya.

“Kita akan rapatkan dengan Bawaslu, KPU, dan instansi terkait. Karena kemarin memang ada beda pendapat, ada yang bilang itu masuk Alat Peraga Kampanye, ada yang bilang bukan. Karena itu akan kita bahas segera dengan KPU dan Bawaslu,” ujar Muqit saat mengawali hari pertamanya sebagai Plt Bupati dengan berkunjung ke DPRD Jember, Senin, 28 September 2020.

Pernyataan Muqit itu juga untuk menjawab permintaan DPRD Jember yang meminta ketegasan Pemkab Jember terkait netralitas ASN di Pemkab Jember dalam Pilkada 2020.