Minggu, 03 January 2021 08:00 UTC
Camat Duduksampeyan, Suropadi (batik) saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Gresik usai diperiksa tim Pidsus beberapa waktu lalu. (Foto/Dok. Agus Salim)
JATIMNET.COM, Gresik - Di awal tahun 2021 ini, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi Kantor Kecamatan Duduksampean.
Kasus tersebut sebenarnya sudah ada masuk dalam penanganan di tahun 2020, namun karena tersendat beberapa hal. Selain konsentrasi memutus mata rantai Covid-19 juga digelarnya Pilkada serentak.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan kembali sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas pengelolahan keuangan yang bersumber dari APBD.
"Awal tahun 2021 ini kami akan kembali pendalaman terkait perkara di kantor Kecamatan Duduksampean. Kami juga menunggu hasil penghitungan kerugian dari Inspektorat," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu 3 Januari 2021.
BACA JUGA: Intelijen Kejari Gresik Bidik Enam Perkara Baru di Tahun 2021
Dalam perkara ini, orang yang sebagai terduga tersangka adalah Suropadi selaku Camat Duduksampean paling bertanggungjawab. Saat ini telah naik status penyidikan dengan berulangkali Suropadi dimintai keterangan sebagai saksi.
Begitu juga dengan enam orang staf Kecamatan sudah diperiksa oleh penyidik pidsus, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Camat Duduksampeyan.
Adapun enam orang yang sudah diperiksa, diantaranya para kasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dimana pemeriksaan di fokuskan pada penggunaan anggaran selama tiga tahun.
Dymas kembali menerangkan dalam pengelolahan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan ada dugaan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, tim penyidik tengah menghitung berapa kerugian negara itu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemda Gresik.
BACA JUGA: Forkot Desak Kejari Gresik Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi
"Camat (Suropadi) dua kali kami mintai keterangan saat penyelidikan, dan satu kali saat statusnya naik menjadi Dik (penyidikan). Semuanya baru menjadi saksi, dan mulai minggu depan akan kita lanjutkan prosesnya," ujar Dymas.
Sebagai catatan, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan selama setahun pada APBD 2017 dan APBD 2018, 2019 mendapatkan alokasi anggaran masing-masing Rp 800 juta.
Dugaan itu adanya administrasi dalam SPJ penggunaan anggaran atau lebih pada kurang tertibnya dalam melakukan SPJ diantaranya kesalahan administrasi penggunaan APBD untuk kegiatan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019, dengan mengecek fisik bangunan yang menggunakan dana dari APBD Gresik.
BACA JUGA: Kejari Gresik Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Kecamatan
Tidak hanya tim Pidsus Kejari Gresik saja, pengecekan juga dibantu dari pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik.
Fisik itu adalah taman didepan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp.75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi disisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.
Sementara tim penyidik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari perusahaan dengan nilai 75 juta rupiah.