Selasa, 15 December 2020 09:40 UTC
AKSI UNJUK RASA: Massa aksi melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Puluhan massa aksi tergabung dalam lembaga Forum Kota (Forkot) Gresik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Aksi itu mereka mendesak korps adhyaksa agar menuntaskan kasus tindak korupsi di Kabupaten Gresik, Selasa 15 Desember 2020.
Kasus yang dimaksud adalah sudah inkrah seperti perkara korupsi di Dinas Kesehatan dan BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gresik agar dikembangkan. Menurut massa aksi, bahwa fakta di persidangan uang hasil korupsi tersebut juga mengalir ke para pejabat di Pemkab Gresik.
Pada orasinya, massa juga menginginkan agar Kejari Gresik tidak mandul saat menangani kasus korupsi. Terutama kasus saat ini ditangani itu sudah naik ke penyidikan, seperti perkara penggunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dan dugaan penyelewengan anggaran Desa Dooro, Cerme.
"Kejaksaan harus mengusut tuntas semua kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Gresik," kata Ketua Forkot Gresik, Haris Sofwanul Faqih, Selasa 15 Desember 2020.
BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD
Masih menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPPKAD terpidana M.Mukhtar telah dieksekusi dan inkrah kemudian membebaskan mantan Kaban PPKAD Andhy Hendro Wijaya ditingkat kasasi namun, Kejaksaan tidak pernah melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami mendukung agar Kejaksaan usut sampai tuntas perkara dugaan korupsi BPPKAD Gresik, " ujarnya sembari mengatakan Dinas di Pemkab Gresik yang harus diperiksa oleh Kejaksaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, yang ia duga menjadi sarangnya korupsi.
Setelah lama berorasi, massa ditemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, dan meminta kepada massa LSM Forkot memahami adanya pesta demokrasi dalam Pilkada serentak 2020 sebab semuanya diharuskan menjaga kondusifitas daerah.
BACA JUGA: Melek Hukum, Kejari Gresik Warning Kepala Desa Kembalikan Dana Desa
“Hasil final Pemilukada Gresik belum diumumkan oleh KPU, sehingga kami diminta menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik. Monggo, kalau ada yang melaporkan adanya dugaan korupsi, kejaksaan selalu terbuka,” kata Dimaz yang juga selaku penerangan hukum Kejari Gresik.
Pada kesempatan itu, Dimaz mengungkapkan bahwa salinan putusan kasasi terdakwa Andhy Hendro Wijaya saat ini belum keluar, sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindakan.
"Kejari Gresik belum menerima salinan putusan resmi sampai sekarang kami belum menerima,” pungkas nya didepan massa aksi sembari berjanji akan melaksanakan tugasnya setelah tahapan Pemilukada 2020 di Gresik benar-benar usai.