Logo

Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD

Reporter:,Editor:

Senin, 21 October 2019 07:32 UTC

Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD

Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika. Foto: Agus Salim Lutfi.

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik berencana melakukan tindakan tegas terhadap Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Masalahnya pemanggilan keempat yang dilayangkan tim Pidana Khusus Kejari Gresik tidak mendapat respon.

Bahkan pemanggilan keempat Senin 21 Oktober 2019, hingga pukul 13.00 WIB, mantan Kepala BPPKAD itu tidak kunjung datang. Dengan tidak hadirnya Andhy Hendro Wijaya membuat Kejari Gresik berencana memanggil paksa.

Kepala Kejaksaan Gresik, Pandoe Pramoekartika menyatakan pemanggilan terhadap Andhy Hendro Wijaya sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA: Kejari Akan Panggil Ulang Mantan Kepala BPPKAD Gresik

“Jika bertemu (Andhy Hendro Wijaya) untuk segera dibawa ke kantor untuk diperiksa sebagai saksi atas pengembangan dugaan korupsi pemotongan dana insentif di BPPKAD,” tegas Pandoe, Senin 21 Oktoner 2019.

Ditambahkan Pramoe, aturan panggilan saksi secara patut yang ketiga bahkan keempat sudah dilakukan. Namun Andhy Hendro tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik.

“Mangkirnya saksi dari panggilan, dan tidak ada pemberitahuan resmi. Untuk itu kami melakukan upaya terakhir, yakni dengan melakukan pencarian dan penjemputan paksa,” Pandoe menegaskan.

BACA JUGA: Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis Empat Tahun

Dalam pengembangan perkara ini keterangan mantan kepala BPPKAD yang saat ini menjabat Sekda Gresik sangat dibutuhkan.

Pandoe berharap saksi segera memenuhi panggilan atau memberitahukan ketidakhadirannya untuk menghindari penjemputan paksa. “Agar berkas perkara pengembangan ini tidak terhambat,” pungkasnya.