Logo

Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis Empat Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 September 2019 13:32 UTC

Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis Empat Tahun

Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar lebih banyak menunduk mendengar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis 12 September 2019. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa M Mukhtar yang merupakan mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gresik divonis empat tahun,  di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 12 September 2019.

M Mukhtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif, sesuai yang diatur Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Prediksi Muncul Tersangka Baru

“Menimbang, dalam perkara ini untuk dikembangkan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mengadili dan memvonis terdakwa hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan penjara,” Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman dalam membacakan putusan.

Terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,1 milyar untuk dikembalikan pada kas negara. Uang pengganti di atas harus diberikan satu bulan sejak putusan inkrah dan atau ganti pidana selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman lima tahun penjara. Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir kemudian sidang ditutup.

BACA JUGA: Lima Narapidana Tipikor Lapas Mojokerto Terima Remisi

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrei Dwi Subianto mengaku akan menjalankan perintah majelis hakim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat.

“Kami akan kembangkan terkait yang di sebut dalam persidangan. Tunggu inkrah, ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Kami koordinasikan dengan pimpinan,” Andrei menegaskan usai sidang.