Sabtu, 17 August 2019 01:57 UTC
LOMBA. warga binaan lapas Klas IIB Mojokerto rayakan HUT RI ke 74 dengan berbagai lomba. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET. COM - Lima dari 16 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto, mendapatkan remisi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas KLAS IIB Waskito Budi Darmo mengatakan, tahun 2019 ini lapas mengusulkan lima warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Narapidana tipikor tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin mendapatkan remisi.
BACA JUGA: 11 Penghuni Rutan Ponorogo Bebas Setelah Terima Remisi 17 Agustus
"Harus lunas membayar pidana denda dan pidana uang pengganti yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu Kejari mengeluarkan tanda bukti pembayaran denda maupun uang pengganti," ungkapnya setelah melaksanakan kegiatan lomba bersama penghuni Lapas KLAS IIB Mojokerto, Jumat 15 Agustus 2019.
Waskito menambahkan, pemberian remisi terhadap napi tipikor sesuai peraturan pemerintah No.99 Tahun 2012 (khusus kasus narkotika pidana lebih dari 5 tahun, tipikor, dan kejahatan trans terorganisir lainnya, dll).
"Selain itu sesuai Permenkumham RI No 3 Tahun 2018 tentang syarat, dan tata cara pemberian remisi, PB, CB, CMB, dan asimilasi." terangnya.
BACA JUGA: 13.442 Narapidana di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan
Masing-masing narapidana kasus tipikor, tiga orang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang mendapatkan remisi dua bulan, dan satu orang mendapatkan tiga bulan.
