11 Penghuni Rutan Ponorogo Bebas Setelah Terima Remisi 17 Agustus

Satria

Reporter

Satria

Jumat, 16 Agustus 2019 - 06:55

11-penghuni-rutan-ponorogo-bebas-setelah-terima-remisi-17-agustus

Rumah Tahanan Ponorogo. Foto: Gayuh S.W

JATIMNET.COM, Ponorogo – Sejumlah 204 warga binaan di rumah tahanan (rutan) Ponorogo mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74. 11 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan.

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Ponorogo Taufiqul Hidayatullah mengatakan jika di rutan Ponorogo ada 347 warga binaan. Sehingga tidak semua bisa mendapatkan remisi dikarenakan ada syarat khusus untuk mendapatkan remisi tersebut, salah satunya adalah masa tahanan dan jenis tindak pidana yang dilakukan.

“Ada juga warga binaan yang mau menjadi justice kolaborator, atau bekerja sama dengan penegak  hukum untuk mengungkap kasus, sehingga mereka akan mendapatkan surat dari kejaksaan maupun pengadilan untuk mendapatkan remisi,” kata Taufiqul, Jumat 16 Agustus 2019.

Taufiqul menuturkan jika saat ini di rutan kelas IIB Ponorogo ada 10 warga binaan dengan tindak pidana kasus korupsi.

BACA JUGA: 13.442 Narapidana di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan

Namun sampai sekarang hanya ada dua warga binaan yang diketahui telah membayar denda kasus korupsi yang dilakukannya.

“Untuk sementara masih kami usulkan, kepastiannya mendapat atau tidak masih belum,” imbuhnya. 

Selain membayar denda, napi korupsi harus menjalani hukuman sedikitnya sembilan bulan untuk mendapatkan remisi.

Sementara, untuk napi tindak pidana selain korupsi, pengusulan remisi bisa langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Tiga Muncikari Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi

“Pengsusulan remisi untuk tindak pidana korupsi memang tidak mudah, selain membayar denda, usulan harus langsung disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun jatimnet.com, besaran remisi warga binaan terdiri dari dua orang narapidana memperoleh lima bulan remisi, delapan orang memperoleh empat bulan remisi, 24 orang menerima remisi tiga bulan, 69 orang menerima remisi dua bulan, 98 orang menerima remisi satu bulan, dua napi tindak pidana khusus menerima remisi selama lima bulan, dan satu orang menerima empat bulan remisi.

Baca Juga