Logo

13.442 Narapidana di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan

Narapidana khusus kasus korupsi, narkotika, dan teroris juga menerima remisi.
Reporter:

Jumat, 16 August 2019 04:55 UTC

13.442 Narapidana di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi Borgol. Foto: Unsplash

SURABAYA – Sebanyak 13.442 atau 66% narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas)/ rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur dipastikan mendapatkan remisi umum 2019.

Dari jumlah tersebut, terdapat 129 narapidana yang langsung bebas.

Ada pula 3.128 narapidana yang harus menjalani enam bulan sisa masa tahanan, setelah dipotong remisi. Mereka terkait tindak pidana khusus dengan rincian 3.063 orang tersangkut narkoba, narapidana korupsi 46 orang, ilegal logging dan trafficking masing-masing 1 orang, dan

Selain itu, terdapat 17 narapidana yang harus menjalani sepertiga masa tahanan, dengan rincian 15 orang terkait pidana narkotika, dan masing-masing satu orang pelaku korupsi dan terorisme.

BACA JUGA: Belum Mengakui NKRI, Napi Terorisme di Lapas Blitar Tidak Mendapat Remisi

“Pemberian remisi harus mendapatkan persetujuan dari Menkumham setelah melalui rekomendasi dari beberapa instansi hukum terkait lainnya," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.

 

Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi. Paling rendah satu bulan dan paling lama enam bulan. Namun, ada tambahan remisi bagi narapida yang membantu kegiatan dinas lapas/ rutan, antara lain sebagai Pemuka.

"Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan," kata Susy.

Banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan semakin baik.

BACA JUGA: 921 Narapidana di Madura Mendapat Remisi Idul Fitri

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," imbuhnya.

 

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis pada Jumat, 16 Agustus 2019, pagi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Pemberian remisi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan.