
Reporter
Anang ZakariaKamis, 6 Juni 2019 - 15:07
Editor
Anang Zakaria
Penjara. Ilustrasi. Foto: Emiliano Bar/Unsplash
JATIMNET.COM, Pamekasan - Sebanyak 921 narapidana di Madura mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah.
Mereka penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di empat kabupaten di Pulu Garam itu. Dari Rutan Bangkalan 44 orang, Sampang 128 orang, Sumenep 153 orang, dan Lapas Pamekasan 596 orang.
BACA JUGA: Tiga Muncikari Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi mengatakan remisi diserahkan usai Salat Id pada Rabu, 5 Juni 2019. "Secara simbolis dilakukan secara serentak,” katanya, Kamis 6 Juni 2019.
Data dari Kemenkum HAM Republik Indonesia menyebutkan narapidana di Pamekasan paling banyak mendapatkan remisi Idul Fitri karena penghuninya terbanyak se-Madura. Hingga 5 Juni 2019, penghuni Lapas Pamekasan mencapai 1.025 orang. 961 orang di antaranya berstatus narapidana dan sisanya tahanan.
Adapun penghuni Rutan Bangkalan mencapai 407 orang, Sampang 237 orang, dan Sumenep 328 orang. “Jadi, kalau narapidana yang mendapatkan remisi dari Lapas Pamekasan lebih banyak wajar, karena jumlah penghuni Lapas memang jauh lebih banyak," katanya.
BACA JUGA: 5.896 Penghuni Lapas se-Jatim Terima Remisi Idul Fitri
Remisi khusus Lebaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Syarat utama mendapat remisi adalah berkelakuan baik. Kriterianya, tak mendapat hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. Selain itu, napi juga rajin mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.(ant)