Logo

Belum Mengakui NKRI, Napi Terorisme di Lapas Blitar Tidak Mendapat Remisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 August 2019 13:17 UTC

Belum Mengakui NKRI, Napi Terorisme di Lapas Blitar Tidak Mendapat Remisi

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi dalam Lapas Kelas II B Blitar. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar - Son Haji, narapidana (napi) kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Blitar tidak mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun ini.

Pasalnya, napi tersebut sampai saat ini belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan remisi.

Kasi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan, dia tidak bisa diusulkan lantaran tidak mau mengakui NKRI.

BACA JUGA: Tiga Muncikari Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi

"Selain lolos syarat administrasi, seperti sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki catatan kelakuan baik, narapidana yang diusulkan remisi merupakan narapidana yang mau mengakui NKRI. Sedangkan hingga saat ini yang bersangkutan tidak mau mengakui NKRI," katanya, Kamis 15 Agustus 2019.

Selain napi teroris, Wahyu menambahkan, pihaknya juga tidak mengusulkan remisi untuk kasus korupsi. Pasalnya, satu penghuni lapas dengan kasus korupsi sampai saat ini statusnya baru tahanan bukan narapidana.

"Semua narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat itu pasti kita usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Wahyu.

BACA JUGA: 921 Narapidana di Madura Mendapat Remisi Idul Fitri

Lebih lanjut, dari total 301 napi yang telah diusulkan oleh Lapas Kelas II B Blitar beberapa hari yang lalu, Kementerian Hukum dan HAM menyetujui sebanyak 61 napi.

Rinciannya, 55 napi yang memperoleh remisi umum I hanya mendapat pengurangan masa hukuman pidana mulai 15 hari sampai dua bulan. Sedangkan enam napi yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan langsung bebas.

"Surat Keputusan (SK) remisi untuk sejumlah napi dari Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar. Remisinya akan kami berikan secara simbolis saat upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI besok, Sabtu 17 Agustus 2019," pungkas Wahyu.