Kamis, 29 August 2019 01:17 UTC
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Muhammad Aris juga divonis delapan tahun penjara dalam kasus yang sama, seperti ditegaskan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono.
“Muhammad Aris divonis delapan tahun penjara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan korbannya seorang bocah,” jelas Asep.
Sehingga dengan dua perkara ini, Aris harus menjalani hukuman 20 tahun penjara serta hukuman tambahan kebiri kimia.
"Tapi vonis 8 tahun penjara masih belum berkekuatan hukum tetap karena terpidana masih mengajukan banding," ucap Asep Maryono, Rabu 28 Agustus 2019.
BACA JUGA: Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri
Asep memastikan jika hukuman tambahan kebiri kimia itu akan dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto usai Aris menjalani hukuman pokok.
"Untuk saat ini yang sudah inkrah itu baru yang 12 tahun. Maka dari itu kami melakukan eksekusi kasus ini usai terpidana menjalani hukuman," bebernya.
Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan korbannya yang masih anak-anak.
Aris dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BACA JUGA: Ini Komentar Menkes Soal Hukuman Kebiri
Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.