Logo

Antisipasi Gagal Panen, Petani Lamongan Asuransikan Lahan Pertanian Melalui AUTP  

Reporter:

Jumat, 13 September 2019 05:34 UTC

Antisipasi Gagal Panen, Petani Lamongan Asuransikan Lahan Pertanian Melalui AUTP  

Foto: Ilustrasi/Dok.

JATIMNET.COM, Lamongan – Sebagai bagian dari prinsip petani modern, untuk mengantisipasi risiko gagalnya pertanian karena bencana alam atau serangan hama, banyak lahan pertanian di Lamongan yang diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Tahun ini, luas lahan pertanian yang diasuransikan di Lamongan seluas 50 ribu hektare.

"Ini bisa membentengi petani untuk berutang kepada tengkulak jika mereka mengalami gagal panen," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Aris Setiadi.

Aris menambahkan, manfaat ikut asuransi sudah dirasakan para petani di Desa Truni, Kecamatan Babat, Lamongan. Mereka menerima klaim gagal panen dengan luas lahan pertanian yang diasuransikan melalui program ini mencapai 34 ribu hektare.

Klaim tersebut dibayarkan setelah melalui survei kerusakan yang dilakukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana program seperti dilansir Suara.com, Jumat 13 September 2019.

BACA JUGA: Sebanyak 200 Hektar Tanaman Padi Diusulkan Peroleh AUTP

Aris Setiadi mengungkapkan, bukti klaim yang dibayarkan di musim tanam itu mencapai Rp 95 juta. Di musim tanam pertama dan kedua 2018, lahan pertanian yang diasuransikan mencapai 136.103 hektare.

"Biasanya petani hanya pada musim tertentu mengasuransikan lahan pertaniannya, misalnya jika dirasa akan terjadi banjir atau serangan hama," ujar Fadeli, Kamis 12 September 2019.

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, AUTP dirasa penting bagi petani, utamanya menghadapi musim kering seperti saat ini. Jadi sayang sekali jika petani tidak mau ikut dalam asuransi ini.

"Preminya murah, karena dapat subsidi dari pemerintah. Hanya Rp 36 ribu per hektare, dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut, karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektare. Ini sangat membantu petani," ujarnya.

BACA JUGA: Kemarau, Hama Tikus Serang Jagung Petani Blitar

Mendapati banyak petani Lamongan yang belum banyak ikut AUTP, Sarwo minta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan untuk rajin mensosialisasikan AUTP kepada para petani.

"Tolong AUTP ini terus disosialisasikan kepada petani di sini, karena sangat bermanfaat buat petani," kata Sarwo.

Terkait musim kemarau, selain program AUTP, Kementan melalui Ditjen PSP telah melakukan berbagai usaha dalam mengatasi kekeringan. Upaya penanggulangan gagal panen akibat bencana kekeringan ini sebenarnya sudah dilakukan, seperti menginformasikan kepada para petani terkait iklim berdasar pantauan BMKG, memberikan rekomendasi budidaya tanaman dan menyarankan penggunaan varietas toleran kekeringan.

Selain itu, pemerintah juga minta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan, termasuk minta mereka untuk menggunakan pupuk organik, yang akan meningkatkan daya ikat air dalam tanah.

HARGA TOMAT: Harga tomat anjlok membuat petani membiarkan tanaman membusuk. Foto: Dok.

Sarwo menambahkan, untuk mencegah semakin luasnya lahan pertanian yang terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, dari mulai pemerintah daerah dan TNI untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan pemanfaatan sumber air yang harus dibangun.

"Sekarang kita sudah banyak membangun sumber air, baik sumur dangkal, embung, dan damparit. Kita juga telah melakukan program pompanisasi, sehingga diharapkan kekeringan untuk tahun ini bisa teratasi," katanya.

Lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen biasanya terjadi karena, baik tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.

Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas TPHP dengan membayar Rp 36 ribu tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4-6 bulan.

BACA JUGA: Kemarau Panjang Berkah Petani Tembakau Blitar

Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare, sebesar 80 persennya ditanggung pemerintah.

Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah enam juta rupiah per hektare. Jika tidak terjadi kerusakan, maka premi senilai dua bungkus rokok tersebut hangus.