Logo

Mengamuk Hingga Aniaya Dua Perempuan, Penagih Utang Bank Plecit Ditangkap Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 29 December 2025 09:30 UTC

Mengamuk Hingga Aniaya Dua Perempuan, Penagih Utang Bank Plecit Ditangkap Polisi

MMT (kanan), debt collector pelaku penganiayaan terhadap dua perempuan di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik saat ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Dua perempuan warga Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menjadi korban penganiayaan oleh penagih utang atau debt collector dari bank plecit, Sabtu, 27 Desember 2025.

Sekitar pukul 17.30 WIB, hari itu, debt collector berinisial MMT, 27 tahun mendatangi rumah Pujianah, 40 tahun, korban. Tak lain, tujuannya menagih utang suami korban yang saat itu belum pulang bekerja.

Karena alasan itu, penagihan yang dilakukan MMT tak membuahkan hasil. Ia pun mulai naik pitam dan beranggapan pernyataan korban hanya alasan untuk tidak membayar angsuran utang.

“Pelaku tersulut emosi, merekam korban dan mengancam akan menyebarkan video dengan dalih gagal bayar,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin, 29 Desember 2025.

BACA: 'Murah', Upaya Pemrov Jatim  Melawan Rentenir

Cekcok pun terjadi. Pujianah berusaha menghentikan aksi MMT yang merekam kondisi rumah korban menggunakan gawai.

Upaya korban justru berujung tindak kekerasan oleh debt collector. Jari korban diremas hingga memar dan bengkok. Tidak hanya itu, leher Pujianah juga dipiting.

S, ibu Pujianah yang menyaksikan perlakuan MMT berusaha melerai. Sayangnya, tubuh perempuan sepuh itu justru didorong hingga akhirnya terjatuh. Usai melakukan penganiayaan, MMT meninggalkan rumah korban.

Sementara, pihak Pujianah yang merasa dirugikan dan tak terima dengan perlakuan MMT melaporkan kejadian itu ke polisi.

BACA: Demi Pertahankan Usaha, Sebagian Pengusaha Kecil Lari ke Rentenir

Menindaklanjuti laporan Pujianah, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan kasus. Hingga akhirnya, Tim Resmob berhasil menangkap MMT di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme, Minggu, 28 Agustus 2025.

Saat ini MMT ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindak pidana. Ia menegaskan praktik penagihan utang dengan intimidasi dan kekerasan adalah tindakan pidana.