Logo

Ada Pabrik Tak Penuhi UMK, Disnaker Lamongan Tunggu Laporan Pekerja

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 May 2025 01:19 UTC

Ada Pabrik Tak Penuhi UMK, Disnaker Lamongan Tunggu Laporan Pekerja

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menunggu laporan dari kalangan buruh terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam merealisasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kami masih menunggu (laporan) dari pekerja, karena sampai saat ini belum ada laporan maupun aduan dari pekerja (jika tidak diberi upah sesuai UMK). Kalau kami langsung mendatangi perusahaan tertentu yang belum memberi upah sesuai UMK, terus dasar saya apa gitu ?," ungkap Kepala Disnaker Lamongan Zamroni, Selasa, 27 Mei 2025.

Aduan dari pekerja tentang belum diterapkannya UMK oleh suatu perusahaan menjadi dasar Disnaker untuk melakukan tindak lanjut. Langkahnya, seperti melakukan mediasi agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.

BACA: Perusahaan di Lamongan Belum Ada yang Ajukan Keberatan Bayar Upah Sesuai UMK 2025

Sementara, dari sisi perusahaan sudah melaporkan kesanggupan maupun ketidaksanggupannya menerapkan UMK kepada para pekerja.

"Mereka perusahaan yang sudah menerapkan upah sesuai UMK dan belum yang belum menerapkannya itu semua sudah melaporkan ke kami," ujarnya.

Sesuai aturan yang ada perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK mendapat dispensasi hingga pertengahan tahun atau enam bulan.

Selanjutnya, perusahaan harus memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan. "Ya kita lihat saja nanti perkembangannya," kata Zamroni.

BACA: Upah Karyawan Dipangkas, Disnaker Lamongan: Biar Diselesaikan Perusahaan

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Desember 2024 lalu telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk dilaksanakan di tahun 2025 di masing-masing Kabupaten atau Kota.

Untuk Kabupaten Lamongan besaran upah yang telah ditetapkan sebanyak Rp3.012.164. Oleh sebab itu, perusahaan atau pabrik memiliki kewajiban untuk memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan jumlah tersebut.

Namun sejumlah pabrik maupun perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan masih banyak yang belum memberikan besaran upah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

BACA: PHI Gresik Kabulkan Gugatan Upah dan THR bagi Buruh PT Newera Rubberindo

"Kalau jumlahnya saya belum tau semuanya, yang jelas begitu surat keputusan Gubernur turun kita sosialisasikan kepada seluruh perusahaan,“ ujar Zamroni.

“Dalam sosialisasi itu ada perusahaan yang bisa memenuhi (UMK) dan juga ada perusahaan yang belum bisa memenuhi karena terdapat kendala di perusahaan, sebab, semuanya bergantung pada perusahaan masing-masing," lanjutnya.

Zamroni menambahkan, sejumlah pabrik di Lamongan mayoritas memproduksi produk untuk kebutuhan ekspor.  Namun kini, produk mereka rata-rata tidak bisa keluar.

Seperti halnya produk yang dihasilkan pabrik Pt.Buildayet Indonesia yaitu sepatu merk Puma. Selain itu, PT Bumi Menara Internusa yang memproduksi udang. Kedua produk itu memiliki pangsa pasar di Amerika.