Rabu, 05 April 2023 05:00 UTC
salah satu perusahaan alas kaki di Lamongan
JATIMNET.COM, Lamongan - Upah karyawan Lamongan yang bekerja di perusahan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor di Lamongan bakal dipangkas sebesar 25 persen dari beseran upah yang biasanya diterimanya.
Pemangkasan tersebut tertuang di Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global di BAB III, Penyesuaian Waktu Kerja Dan Upah pada bagian ketiga, penyesuaian upah, pasal 8 ayat 1.
Dalam pasal 8 ayat 1 menyebutkan perusahan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan ke pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Namun penyesuaian upah tersebut dapat dilakukan bilamana terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sebagaimana tertuang pada ayat 2 pasal 8 bagian ketiga. Permen tersebut juga akan berlaku selama 6 bulan kedepan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diberlakukannya.
Baca Juga: DPRD Lamongan Dorong Pemkab Terus Lanjutkan Program Jamula
Adapun jenis - jenis perusahan industri tersebut disebutkan pada ayat 2, di BAB II tentang Kriteria Perusahan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor. Diantaranya meliputi Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri alas kaki, Industri kulit dan barang kulit, Industri funitur dan Industri mainan anak.
Meski permen ini telah ditetap pada Selasa, 7 Maret 2023 di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Tapi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi Jatimnet.com mengaku belum mendapat surat resmi dari Kemnaker dan belum mengetahuinya. "Mohon maaf, saya belum dengar," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan, Agus Cahyono, Rabu, 5 April 2023.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bila terjadi hal demikian maka pihaknya akan menyerahkannya kepada pihak perusahaan."kalau seperti itu biar diselesaikan internal perusahaan," tutupnya.