DAERAH, 05/04/2023
Upah Karyawan Dipangkas, Disnaker Lamongan: Biar Diselesaikan Perusahaan
Upah karyawan Lamongan yang bekerja di perusahan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor di Lamongan bakal dipangkas sebesar 25 persen dari beseran upah yang biasanya diterimanya.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
berita-mojokerto_2
Berita Populer
Pelaku Mutilasi Pacar yang Dibuang di Pacet Mojokerto Alumnus Pesantren
Admin Medsos Penyebar Konten Negatif Diringkus, Cak Sumardi Apresiasi Polisi
Pengakuan Sopir Bus Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember yang Celaka di Jalur Bromo
Pemkot Mojokerto Latih UMKM Kuasai Digital Marketing
Aktivis di Sampang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rumpon ke KPK dan Kejagung