Logo

WWF Sambut Positif Vonis Terhadap Pembunuh Harimau Sumatra

Reporter:

Kamis, 28 February 2019 12:19 UTC

WWF Sambut Positif Vonis Terhadap Pembunuh Harimau Sumatra

Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM Pekanbaru – Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) mengapresiasi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Falalini Halawa. Dia adalah terpidana penjerat hingga menyebabkan seekor induk harimau sumatera dalam kondisi bunting terbunuh.

Humas WWF Indonesia Program Riau Syamsidar menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Meskipun vonis tersebut jauh lebih ringan satu setengah tahun dibanding tuntutan jaksa.

“Majelis hakim sudah memiliki pertimbangan dalam memutuskan hukuman. Kita menghormati dan yakin dengan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Syamsidar menilai proses penegakan hukum tindak pidana pembunuhan harimau sumatera yang menarik perhatian publik pada September 2018 lalu berjalan cepat. Proses penegakan hukum secara cepat hingga vonis pada akhir Februari 2019 ini, lanjutnya, menjadi catatan positif dari WWF.

BACA JUGA: Harimau Sumatera Dibunuh Pasangannya di London

Adanya putusan ini, dapat dijadikan sebagai pembelajaran kepada setiap orang agar tidak bertindak serupa, yang berpotensi melukai atau yang lebih parah menyebabkan kematian satwa dilindungi.

“Terpenting lagi, penegakan hukum sudah berlangsung dengan cepat. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa ada pelanggaran dan konsekuensi hukum ketika melakukan sesuatu yang berpotensi mencelakai satwa dilindungi,” katanya pula.

Lebih jauh, WWF juga menyatakan pemerintah harus lebih intensif melakukan sosialisasi dan edukasi. Terutama kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.

WWF juga mendorong peran aktif perusahaan perkebunan dan industri kayu untuk turut melakukan sosialisasi serta edukasi hingga akar rumput.

BACA JUGA: Harimau Terjebak di Pasar Berhasil Dievakuasi

Berdasarkan data WWF, sebanyak 75 persen perlintasan satwa dilindungi seperti gajah dan harimau berada di kawasan konsesi. Sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab tidak kalah besar untuk membantu pemerintah melakukan edukasi ke masyarakat.

"Semua pihak harus lebih intensif melakukan edukasi dan sosialisasi potensi keberadaan satwa dilindungi. Tidak hanya pemerintah, namun juga perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi. Pemasangan rambu-rambu keberadaan satwa dilindungi juga harus terus dilakukan,” katanya pula.

Falalini Halawa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Teluk Kuantan dalam perkara pembunuhan harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Dalam putusannya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, (Rabu 27 Februari 2019 malam), majelis hakim yang dipimpin Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant)