Logo

Imbas Pemisahan MBG dari Anggaran Pendidikan, Pemerintah Didesak Susun Transisi

Putusan MK mengubah skema pendanaan MBG dan membuka tantangan fiskal untuk menjaga anggaran pendidikan tetap utuh.
Reporter:,Editor:

Minggu, 02 August 2026 12:30 UTC

Imbas Pemisahan MBG dari Anggaran Pendidikan, Pemerintah Didesak Susun Transisi

Ilustrasi: Pembagian makan gratis di sekolah. (Pict: Dx Gen-ai)

JATIMNET.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan menempatkan pemerintah pada pekerjaan fiskal baru.

 

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyiapkan peta jalan transisi agar keberlanjutan MBG tidak kembali membebani porsi anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pendidikan.

 

MK memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur pembiayaan MBG. Pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

 

Konsekuensinya, pemerintah perlu mencari struktur pembiayaan tersendiri sembari memastikan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan tetap dapat diarahkan pada kebutuhan pendidikan nasional.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai masa transisi tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan perencanaan fiskal secara matang. Pemisahan anggaran tidak boleh berujung pada terganggunya MBG maupun mengurangi kemampuan negara membiayai kebutuhan pendidikan.

 

“Pemerintah harus menyiapkan roadmap transisi pendanaan MBG secara matang agar tidak menimbulkan guncangan fiskal maupun mengganggu keberlanjutan program,” kata Kurniasih dalam keterangannya.

 

Desakan tersebut menjadi penting karena putusan MK tidak menghapus MBG sebagai program pemerintah. Persoalan yang dikoreksi terletak pada penempatan pembiayaannya dalam alokasi anggaran pendidikan.

 

Dengan demikian, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: keberlanjutan pemenuhan gizi peserta didik dan pemenuhan anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi.

 

Perdebatan mengenai posisi MBG dalam anggaran pendidikan sudah berlangsung sejak pembahasan dan pengujian APBN 2026. Dalam perkara di MK, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dipersoalkan karena dinilai dapat mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

 

Dalam APBN 2026, Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

Penjelasan pasal tersebut memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, ke dalam kategori pendanaan tersebut.

 

Skema itulah yang kemudian digugat. Para pemohon menilai penggunaan porsi anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mempersempit anggaran yang tersedia bagi kebutuhan inti pendidikan.

 

Dalam persidangan sebelumnya, pihak terkait bahkan menyampaikan argumentasi bahwa penempatan MBG dapat membebani alokasi 20 persen anggaran pendidikan.

 

Pemerintah dan DPR sebelumnya mempunyai argumentasi berbeda. Dalam persidangan April 2026, DPR menyatakan masuknya MBG ke dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis karena salah satu kelompok utama penerima manfaat program adalah peserta didik.

 

Pemenuhan kesehatan dan kondisi fisik siswa juga dinilai berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional. Namun, perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut apakah makanan bergizi bermanfaat bagi siswa.

 

Titik krusialnya adalah apakah biaya program berskala besar itu dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

 

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemerintah juga menyebut penempatan MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional.

 

Program tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi dan dievaluasi secara akuntabel.

 

Putusan MK kemudian mengubah arah pengelolaan pembiayaan tersebut. Masa transisi memberikan pemerintah ruang untuk merancang sumber pendanaan MBG di luar mandatory spending pendidikan tanpa menghentikan program secara mendadak.

 

Kurniasih menilai kebijakan transisi tidak boleh mempertentangkan kebutuhan gizi anak dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan.

 

Kedua agenda tersebut dinilai sama-sama berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia, tetapi memerlukan struktur anggaran yang jelas agar tidak saling mengurangi.

 

Bagi daerah seperti Jawa Timur, pemisahan tersebut memiliki implikasi penting. Pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan besar pada sektor pendidikan. 

 

Mulai dari perbaikan sarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik hingga pemerataan akses pendidikan antardaerah.

 

Ruang anggaran pendidikan yang lebih terjaga dapat memengaruhi kemampuan pemerintah pusat dan daerah menjawab kebutuhan tersebut.

 

Pada saat yang sama, Jawa Timur juga menjadi salah satu wilayah dengan jumlah peserta didik besar sehingga keberlanjutan MBG memiliki kepentingan langsung bagi masyarakat.

 

Tantangannya bukan memilih antara makanan bergizi dan pendidikan, melainkan memastikan kedua program memperoleh sumber pembiayaan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemisahan pendanaan juga berpotensi mengubah struktur APBN pada tahun-tahun mendatang. Ketika MBG tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari porsi minimal pendidikan, pemerintah harus menyediakan ruang fiskal tambahan atau melakukan penataan kembali belanja negara.

 

Karena itu, roadmap yang diminta DPR akan menentukan dari mana sumber pembiayaan program diperoleh serta bagaimana transisi dilakukan tanpa menekan program prioritas lainnya.

 

Kurniasih menekankan putusan MK semestinya menjadi momentum memperkuat kualitas belanja pendidikan. Dengan anggaran pendidikan yang tidak lagi terbebani pembiayaan MBG setelah masa transisi, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan tambahan ruang tersebut benar-benar diarahkan untuk memperbaiki mutu pendidikan.

 

“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap mendapatkan asupan gizi yang baik,” ujar Kurniasih.

 

Pemerintah kini menghadapi periode penting menuju penerapan penuh putusan MK. Penyusunan APBN berikutnya akan menjadi indikator awal bagaimana skema transisi diterjemahkan dalam kebijakan fiskal, sementara pemisahan paling lambat pada APBN 2028 akan menguji kemampuan negara mempertahankan MBG tanpa menggerus mandat anggaran pendidikan.

 

Putusan tersebut pada akhirnya membuat perdebatan bergeser dari apakah MBG diperlukan menjadi bagaimana negara membiayainya. Kejelasan sumber dana, tahapan transisi, serta pengawasan penggunaan anggaran akan menentukan apakah pemisahan tersebut benar-benar memperkuat pendidikan sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan gizi bagi peserta didik.