Rabu, 28 August 2019 07:50 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Direktur Savy Amira Women Crisis Center Surabaya, Siti Mazdafiah mengaku khawatir dengan tingginya tingkat perkawinan anak jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana segera diberlakukan.
Menurutnya, masih terdapat beberapa pasal yang dianggap masih sangat bermasalah terutama berkaitan dengan tingginya pemaksaan perkawinan anak untuk menghindari jerat pidana kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Selain itu, kata dia, kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak yang sudah dialami 25 persen anak perempuan di Indonesia.
BACA JUGA: Masyarakat Sayangkan Potensi Kriminalisasi Sektor Kesehatan di RKUHP
“RKUHP juga memidana mereka yang menggelandang, berpotensi memidana anak, masyarakat miskin tanpa dokumen resmi dan korban kekerasan seksual," ungkap Siti kepada Jatimnet, Rabu 28 Agustus 2019.
Ia menambahkan sulitnya akses pencatatan perkawinan dan pasal perzinahan juga berpotensi untuk kriminalisasi terhadap kelompok rentan, khususnya di rumah tangga miskin.
Menurut Siti, sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven (hidup bersama di luar perkawinan yang sah) tanpa pertimbangan yang matang, berpotensi membahayakan 40-50 juta masyarakat adat dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.
BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Desak Tinjau Ulang Pasal Bermasalah di Draft RKUHP
Siti juga mengungkapkan kasus kekerasan pacaran yang terjadi di Jawa Timur dengan janji akan dinikahi agar pacarnya mau berhubungan badan cukup banyak.
"Hingga Juli 2019 kami merespon 17 kasus kekerasan dalam pacaran di Jawa Timur," tegasnya.
Bila pasal perzinahan di RKUHP diterapkan, korban tidak akan melapor karena khawatir dengan pasal perzinahan yang justru dapat menjerat korban.
"Mestinya tindakan pemaksaan dan tipu muslihatnya saja yg diperkarakan jangan hubungan seksnya," tambahnya.
BACA JUGA: WCC Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Selain itu, dampak hukuman pidana pada anak muda pelaku seks dalam masa pacaran akan berdampak panjang bagi kelanjutan hidup.
"Mereka sulit sekali pulih dan bangkit untuk memulai kehidupan baru," tutur Siti.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dan dewan perwakilan rakyat menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan.
"Meminta pemerintah menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis data dan pendekatan lintas disiplin ilmu dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil," harapnya.