Kamis, 01 August 2019 09:06 UTC
TINJAU RKUHP: Aliansi Masyarakat Jawa Timur Reformasi KUHP mendesak pembahasan ulang RKUHP yang dinilai sarat kriminalisasi. Foto: Bayu.
JATIMNET.COM, Surabaya - Aliansi Masyarakat Sipil Reformasi RKUHP mendesak pembahasan ulang pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebelum disahkan September 2019.
Desakan tersebut dilakukan sebab, aliansi menemukan sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi kriminalisasi bagi warga negara.
Ketua Pengurus Women Crisis Center, Savy Amira, Siti Mazdafiah mengungkapkan desakan pasal-pasal bermasalah tersebut meliputi kriminalisasi promosi alat kontrasepsi, kriminalisasi aborsi, dan kriminalisasi pecandu, dan pengguna narkotika.
"Sejak 30 Juli 2019 kemarin, pertemuan aliansi nasional reformasi KUHP dilakukan serentak di beberapa daerah, termasuk Surabaya, hingga saat ini total ada 16 organisasi masyarakat sipil yang secara tegas meminta pembahasan ulang pasal bermasalah tersebut," ungkap Siti Mazdafiah kepada Jatimnet, Kamis 1 Agustus 2019.
BACA JUGA: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PKS
Beberapa organisasi masyarakat sipil yang menolak antara lain, Gusdurian, Women Crisis Center, Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan Malang Raya, LBH Surabaya, Gaya Nusantara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, AJI, Fatayat NU Surabaya, Aisyiah Surabaya, dan organisasi lainnya.
"Kami masih membuka pintu untuk yang mau ikut pembahasan RKUHP bersama Aliansi Masyarakat Reformasi RKUHP," tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Jawa Timur Reformasi KUHP, Zahra mengungkapkan pasal-pasal dalam RKHUP lebih mementingkan pendekatan kriminalisasi daripada kesehatan.
BACA JUGA: KPuK Malang Mendesak Sahkan RUU PKS
"Sebagai contoh, perempuan yang melakukan pengguguran kandungan meskipun terdapat indikasi medis atau korban perkosaan. RKUHP berusaha mengkriminalkan semua bentuk perbuatan pengguguran kandungan, terlebih lagi secara spesifik pasal tersebut mengkriminalkan perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan," ungkap Zahra melalui rilis yang diterima Jatimnet, Kamis 1 Agustus 2019.
Ia berharap pemerintah mengevaluasi naskah KUHP dengan menetapkan isu - isu yang dianggap prioritas dan melibatkan ahli-ahli kesehatan."Pemerintah memilih ketentuan mana yang dapat diprioritaskan untuk diubah atau dihapus agar tak ada potensi over kriminalisasi," tutupnya.