Minggu, 21 July 2019 11:07 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Maraknya kasus jual istri yang diungkap kepolisian di Jawa Timur mendapat tanggapan dari Women Crisis Center (WCC), Savy Amira. Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menyoroti adanya celah hukum.
Ketua WCC Savy Amira, Siti Mazdafiah mengungkapkan kasus penerapan pidana bila terdapat jual beli atau aliran uang yang mengalir. Namun, lanjut Siti, hal tersebut masih lemah untuk melindungi perempuan sebagai korban kekerasan seksual.
“Seperti extra marital sex yang berpotensi menyakiti pasangan bisa didipidanakan karena berpotensi dilakukan suami atau dipaksa orang lain,” ungkap Siti, saat dihubungi Jatimnet.com, Minggu 21 Juli 2019.
BACA JUGA: LPA Menilai Kekerasan Anak di Sekolah Masih Tinggi
Hanya saja penerapan pidana belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Sehingga pihaknya bersama koalisi penghapusan kekerasan seksual tengah mendorong Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk menekan jumlah korban kekerasan, khususnya pemerkosaan.
“Dalam RUU PKS yang mudah-mudahan segera disahkan bisa mencegah pemaksaan hubungan baik dengan imbalan atau tidak,” tambahnya.
Menurutnya, pemaksaan prostitusi dapat dilakukan oleh orang lain, tidak hanya suami atau orang terdekat. “Batasan pidana bagi korban kekerasan seksual adalah tidak adanya pihak yang merasa menjadi korban dan saling sepakat," ungkapnya.
BACA JUGA: KPuK Malang Mendesak Sahkan RUU PKS
Selain aturan hukum yang tengah berlaku saat ini hanya diatur secara umum pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya perlu ada undang-undang khusus yang membahas masalah kekerasan seksual.
Ia menambahkan, pihaknya sedang menaruh perhatian khusus terhadap korban kekerasan seksual anak di bawah umur. Begitu juga dengan kekerasan seksual di instansi pendidikan yang penanganannya cenderung mengutamakan menjaga nama baik sekolah.
“Tidak ada upaya hukum yang ditempuh bagi pemenuhan hak korban atas kebenaran atau martabat, hak atas keadilan, hak atas pemulihan psikologis dan hak atas untuk tidak terulangnya peristiwa serupa,” papar Siti kepada Jatimnet.
Selain itu, ia menambahkan modus baru bagi korban kekerasan seksual saat menjalani hubungan pacaran. Umumnya pacar sendiri melakukan revenge porn yang kini tengah marak.