Selasa, 13 October 2020 09:00 UTC
SIDANG: Suasana sidang kasus sengketa tanah di PTUN Surabaya dengan agenda dua saksi. Namun, dua saksi tidak hadir, Ketua Majelis Hakim akhirnya akan menggelar sidang setempat di BPN Surabaya pada dua pekan depan, Selasa 13 Oktober 2020. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang kasus sengketa lahan dengan luas sekitar 1,7 hektar di lingkungan komplek rumah mewah, yakni Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang diperjuangkan petani terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020.
Agendanya mendengarkan keterangan dua saksi yakni mantan Lurah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan stafnya Suwarsih. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas. Padahal kehadiran keduanya bisa dikatakan sangat penting sebagai warkah alias saksi kunci.
Dimana keduanya itu mempunyai data fisik dan yuridis bidang tanah yang dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut, yakni persoalan pencoretan surat letter C milik penggugat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pun akhirnya akan menjadwalkan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I, terkait kasus sengketa tahan tersebut.
BACA JUGA: Berjuang Tanah Miliknya, Petani di Surabaya Malah Dipolisikan
"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020.
Dalam hal ini, penggugatnya adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhum Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Dimana sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.
Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut.
BACA JUGA: Perjuangan 7 Anggota Keluarga Petani, Terbentur Klaim Pihak Lain
Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.
Mengenai mantan Lurah Lontar dan stafnya yang tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim berpendapat tetap akan menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir.
"Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut Pasal 85 Ayat 2 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut. Sangat kami sayangkan sebenarnya," ujarnya.
Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I. "Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," katanya.